MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa gagal salur Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 tidak boleh terjadi lagi di tahun 2022. Untuk itu, kepala perangkat daerah pengelola DAK yang tahun ini mengalami gagal salur DAK akan langsung diganti.
Hal itu ditegaskann Hermus pada apel gabungan ASN di halaman kantor Bupati Manokwari, Senin (11/07/2022).
Hermus mengatakan, tahun ini dirinya tidak mau terjadi gagal salur DAK seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kita sudah capai untuk lobi uang di sana, banyak yang kita minta ternyata di daerah tidak mampu menyerapnya. Ini kan susah. Saya berharap ini jangan menjadi hal yang buruk terhadap kinerja kita,” tegasnya.
Menurut Hermus, dirinya akan memantau pengelolaan dan penyaluran DAK tahun ini. Karena itu, kepala perangkat daerah pengelola DAK yang gagal salur, akan langsung diganti.
“Saya akan pantau tahun ini. Bagi OPD yang daya serapnya rendah dan terjadi gagal salur langsung saya ganti. Saya tidak sungkan-sungkan karena itu menunjukkan bahwa kita kasih kepercayaan tapi tidak mampu,” ujarnya.
Hermus mengatakan, jika DAK terjadi gagal salur, maka akan berdampak juga terhadap kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.
“Yang kerja itu yang kasihan. Para kontraktor, misalnya putra-putri Papua yang kita kasih pekerjaan kecil-kecil dari sumber dana itu mereka tidak dibantu untuk proses pencairan dan terjadi gagal salur kan kasihan juga mereka. Akhirnya mereka minta ke bupati untuk bagaimana bupati mencari solus, tidak bisa kita mengambil dari sumber dana lain untuk menutup itu. Tidak bisa,” sebutnya.
Hermus mengungkapkan, pada tahun 2021 terjadi gagal salur DAK sebesar Rp22 miliar dari semua perangkat daerah pengelola DAK. Diharapkan hal itu tidak terjadi lagi di tahun ini.
“Kalau tahun 2021 kemarin, jujur yang tidak bisa terserap sekitar Rp22 miliar dari seluruh OPD kita. Jadi saya berharap untuk tahun ini tidak terjadi hal begitu. Ini kita perhatikan bersama-sama,” katanya.
Ditambahkan Hermus, untuk tahun depan perangkat-perangkat daerah pengelola DAK dengan lokasi-lokasi prioritas (Lokpri) yang sudah ditetapkan harus segera dikerjakan. Pekerjaan pun harus tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“OPD-OPD yang mengelola DAK dengan lokasi-lokasi prioritas (lokpri) yang sudah ditetapkan, kerja. Jangan tunggu untuk makanan disuap dulu. Saya berharap kerja sesuai standar yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan karena pekerjaan semua menggunakan sistem. Kalau bahan yang diinput tidak sesuai dengan standar itu ditolak oleh sistem,” tukas Hermus. (SM7)