MANOKWARI – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, memastikan pihaknya akan menindak setiap warga yang tidak menggunakan masker.
Sejauh ini kata Tornagogo, pihaknya hanya melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tanpa melakukan penindakan. Namun upaya penindakan akan segera dilakukan setelah produk hukum dalam hal ini peraturan Bupati tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dikeluarkan.
“Terus terang kami juga menunggu konteks Inpres Nomor 6 tahun 2020, kita aparat Kepolisian dan TNI menunggu aturan hukum yang bisa mencakup masalah penegakan hukum. Karena itu menjadi acuan untuk kita dalam penegakan hukum itu,” tegas Kapolda, Sabtu (29/8/2020).
Produk hukum yang nantinya di pakai untuk menindak warga yang tidak mematuhi ptotokol kesehatan kini dalam tahap pembahasan oleh tim hukum gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Sebelumnya kata Kapolda, instruksi sudah di keluarkan oleh pemerintah daerah, namun hanya bersifat imbauan.
Kedepannya, Tornagogo mengatakan setiap warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai peraturan kepala daerah yang dikekuarkan nanti.
“Saat ini sudah diajukan ke bidang hukum terkait dengan peraturan kepala daerah. Sejauh ini kita tidak bisa melakukan penegakan hukum, karena memang belum ada aturan yang dapat kita tegakan. Kalau kemarin hanya edaran, tapi sekarang kita menunggu dari peraturan kepala daerah, sehingga kita bisa menegakan itu,” tutup Irjen Pol. Tornagogo Sihombing. (SM3)