MANOKWARI – Sebanyak enam pelaku usaha di Kabupaten Manokwari mendapat sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari. Sanksi administrasi diberikan karena pelaku usaha tidak menaati izin lingkungan yang sudah dikantongi.
Enam pelaku usaha itu yakni satu perusahaan BUMN, dua hotel, satu pusat perbelanjaan, satu perusahaan perkebunan, dan satu laundry. Keenam pelaku usaha yakni lima di Kota Manokwari dan satu di dataran Warpramasi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan HIidup, dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang, mengatakan, sanksi administrasi diberikan karena ketidaktaatan terhadap izin lingkungan.
“Itu mereka rata-rata mereka ketidaktaatannya di pelaporan dan tidak membuat izin lingkungan sejak usahanya hadir. Itu persoalannya di situ. Jadi memang beragam sanksi administrasi yang kita berikan dan temuannya beragam, mulai dari tidak melaporkan. Tidak melapor saja sudah sanksi apalagi tidak membuat izin lingkungan,” kata Lebang di kantornya.
Menurut Lebang, lima pelaku usaha di Kota Manokwari sudah diberikan sanksi beberapa waktu lalu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari. Sedangkan perusahaan di dataran Warpramasi sanksi administrasi berupa teguran tertulis diberikan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Yang baru keluar keluar di bulan Desember adalah sanksi administrasi teguran tertulis dari KLHK terhadap perusahaan di Warpramasi. Itu saya baru informasinya dari perusahaan,” tuturnya.
Sanksi administrasi bagi perusahaan di Warpramasi itu, lanjut Lebang, merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, perusahaan tersebut sudah mendapatkan dua kali sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari yakni pada tahun 2014 dan 2017.
Ditanya apa tindakan DLH Manokwari bila perusahaan yang sudah mendapatkan tiga kali sanksi administrasi tapi tetap tidak menaati izin lingkungan, Lebang mengatakan, bukan soal berapa kali perusahaan tersebut diberikan sanksi adminsitrasi. Sesuai temuan Gakkum KLHK, perusahaan tersebut diharuskan menindaklanjuti temuan.
Dia menjelaskan, jika dalam pemantauan dan pengawasan ada temuan, maka hasil temuan itu akan dikaji bersama pejabat pengawas. Setelah itu baru dikeluarkan sanksi.
“Karena di aturan jelas, pelaporan saja langsung sanksi teguran tertulis apalagi ada temuan-temuan yang lain. Jadi bisa berdasarkan fakta dulu. Bisa satu kali juga bisa langsung pidana kalau memang dia memenuhi pelanggaran-pelanggaran yang ada di aturan. Jadi kalau ada temuan fatal pada saat pengawasan dan pemantauan, kita bisa langsung pencabutan izin atau penutupan usaha sekaligus, bisa. Itu dijamin oleh aturan, tidak ada masalah sebenarnya,” sebutnya.
Lebang menyatakan, meski hanya berupa sanksi administrasi teguran tertulis, para pelaku usaha harus memberi perhatian serius. Apalagi, perusahaan yang terus melebarkan area usahanya.
Dikatakan Lebang, tingkat ketaatan pelaku usaha di Manokwari terhadap izin lingkungan masih rendah. Apalagi pelaku usaha yang belum memiliki izin lingkungan.
“Jadi kita tingkat ketaatan di Manokwari saya katakan rendah untuk lingkungan hidup untuk pengusaha yang memiliki izin lingkungan saja, apalagi yang tidak memiliki izin. Jadi saya garus bawahi untuk pengusaha atau pelaku usaha yang punya izin lingkungan, tingkat ketaatannya sangat rendah. Dari hasil yang kita lihat, indikatornya itu. Selama saya masuk tahun 2020 selama lima bulan kita bikin sanksi lima, jadi rata-rata setiap bulan saya keluarkan sanksi. Dan itulah yang mungkin hari ini jadi perhatian serius untuk melihat persoalan lingkungan ini jadi prioritas. Pemerintah harus membantu, swasta harus membantu, masyarakat membantu, semua harus bergandengan tangan sebenarnya,” pungkasnya. (SM7)