MANOKWARI – Tiga Oknum Jaksa Penuntut umum (JPU) dan Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa, informasi mengenai pemerasan itu viral di Aplikasi Tiktok.
Menanggapi viral nya video tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan tindak tegas oknum jaksa dan pegawai tata usaha kejaksaan negeri Manokwari.
Berdasarkan viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha inisial A, US dan H, yang diduga menerima sejumlah uang dari keluarga pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Manokwari.
“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum – oknum dimaksud, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memerintahkan secara tegas kepada Asisten Pembinaan supaya menarik Jaksa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam rangka pemeriksaan,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Kamis, (29/6/2023).
“Dikatakan, Asisten Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini muncul ditengah-tengah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sedang melakukan upaya pembenahan dan membangun integritas personil.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum – oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Dikatakan bahwa Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.” ujarnya.
“Dia menyebut bahwa Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa atau Pegawai Tata Usaha untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” ucapnya dalam rilis tersebut.H
“Hari ini kami berada di Kantor Kejaksaan Manokwari, kejalsaan Negeri Manokwari, uang kami awalnya Rp65 juta dimakan sama mereka, ini yaa, ini yaa mereka oknum-oknum kejaksaan negeri Manokwari,” kata Akun tersebut dalam unggahnya sembari mem video kantor kejaksaan.
Akun tersebut juga menyebut bahwa kehadiran mereka di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari diundang oleh kepala seksi (kasi) pidana umum (Pidum) kejaksaan Negeri Manokwari.
“Hari ini kami diundang oleh kasi Pidum kejaksaan negeri Manokwari dan ketika kita masuk didalam, kita ngomong kita malah dilempar sama Ibu siapa tuh, kami dilempar sama botol Aqua,” bebernya.
Ia menyebut bahwa mereka datang dari Sorong Papua Barat Daya ke Manokwari Papua Barat.
“Kami dari Sorong karena dipanggil, uang Rp65 juta kami. Sebelumnya dia (oknum jaksa) ada buat ribut dengan kami,” ucapnya. (SM)