Tindaklanjuti Maklumat Kapolri, Polres Manokwari Gelar Pertemuan Bersama KPU dan Bawaslu

Pertemuan yang digelar Polres Manokwari bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Manokwari. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Menindaklanjuti maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, Kepolisian Resor (Polres) Manokwari melaksanakan tatap muka bersama pihak penyelenggaran dalam hal ini KPU Kabupaten Manokwari dan Bawaslu, Selasa (22/9/2020).

Kapolres yang ditemui mengatakan, di setiap tahapan pilkada nanti pihaknya akan semakin intens melaksanakan penerapan protokol kesehatan kepada massa pendukung maupun simpatisan dari masing-masing pasangan calon.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, seluruh pemangku kepentingan yang terkait dalam pilkada, dapat membantu pemerintah dan aparat keamanan untuk mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan.

“Ia, yang tadi kita vicon itu untuk tindaklanjuti maklumat Kapolri. Intinya, bagaimana kita seluruhnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, seluruh pemangku kepentingan tadi memiliki komitmen yang sama, jangan hanya memikirkan kepentingan politik, tetap pikirkan juga kesehatan pribadi dan orang banyak. Karena ada maklumat Kapolri yang akan mempertegas pelanggaran jika tetap dilakukan. Karena jumlahnya sekarang sudah cukup rawan,” ungkap AKBP. Dadang Kurniawan.

Kapolres menegaskan akan ada tindakan yang diambil oleh personil di lapangan, jika ada oknum yang dengan sengaja tidak mematuhi protokol kesehatan, bahkan kelompok massa yang dinilai melanggar akan dibubarkan. Mengingat, beberapa waktu belakangan ini jumlah pasien terpapar Covid-19 di Manokwari semakin meningkat.

“Kami akan upayakan rekayasa lalu lintas di lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya massa untuk tetap menjaga jarak. Ada operasi yusitisi yang akan kami dorong untuk melakukan tindakan-tindakan terukur mulai dari teguran hingga pembubaran,” tandasnya.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Bawaslu Kabupaten Manokwari serta para Pju di lingkungan Polres Manokwari.

Baca Juga:  Ombudsman Papua Barat Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Sebelumnya dalam Maklumat Kapolri Nomor : Mark/3/IX/2020, Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam  Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2002, memuat sedikitnya 4 point yang mana lebih difokuskan pada pembatasan jumlah massa pada setiap tahapan pemilihan. (SM3)

Pos terkait