Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak masih Kurang

Kabid Penagihan dan Pembukuan Bapenda Manokwari, Sius N. Yenu.

MANOKWARI – Masih kurangnya tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi kendala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pungutan pajak. Karena itu, seringkali Bapenda mengeluarkan surat teguran kepada wajib pajak.

Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Bapenda Manokwari, Sius N. Yenu, mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, menjadi kendala yang sering dihadapi Bapenda Manokwari.

Bacaan Lainnya

“Kalau kendala tingkat kepatuhan masih kurang. Kadang sudah keluarkan surat teguran I dan II, sudah diantarkan ke wajib pajak, namun tingkat kepatuhan wajib pajak itu saja yang masiih kurang,” ungkap Yenu.

Menurutnya, pihaknya sering memberikan kelonggaran kepda wajib pajak, namun tingkat kepatuhan masih menjadi kendala. Kelonggaran yang diberikan terutama terkait dengan pandemik Covid-19.

“Ada kemudahan-kemudahan yang sudah diberikan pimpinan, sudah diterapkan, seperti misalnya Covid-19 ada kemudahan.  Jadi kendala hanya tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih kurang. Tapi kami akan terus melakukan pendekatan dan menyampaikan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran,” tegasnya.

Yenu menambahkan, dalam melakukan penagihan, pihaknya menyesuaikan waktu jatuh tempo yang dikeluarkan sistem. Jika sudah ada waktu jatuh tempo dari sistem, pihaknya langsung melakukan penagihan.

Pihaknya, lanjut Yenu, hanya melakukan penagihan, sedangkan pembayaran dilakukan wajib pajak secara online.

“Jadi kita memberitahukan agar mereka membayar secara online, bisa di Kantor Kos, Bank Papua. Kalau kita memang turun melakukan penagihan, tetapi pembayaran secara online. Jadi kendala hanya tingkat kepatuhan saja yang masih kurang,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  Home Industri Miras di Warkapi Digebrek, 3 Orang Diamankan

Pos terkait