Tolak Hasil Seleksi, Ketua MRPB tidak Menandatangani Berita Acara Penyerahan Hasil Seleksi Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan

Ketua MRPB, Maxsi Ahoren. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Ketua MRPB tidak menandatangani berita acara penyerahan hasil seleksi anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan dari Panitia Seleksi (Pensel) kepada Gubernur Papua Barat. Itu karena ketiadaan perwakilan Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) di antara 11 nama calon anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan hasil seleksi Pansel.

Kepada wartawan usai penyerahan hasil seleksi dari Pansel kepada Gubernur Papua Barat, Selasa (7/7/2020), Ketua MRPB, Maxsi Ahoren, mengatakan, dirinya menyesalkan hasil seleksi Pansel. Sebab, hasil seleksi itu seharusnya bukan berdasarkan wilayah.

Bacaan Lainnya

“Manokwari Selatan kalau tidak memiliki calon boleh. Ini kan soal rangking. Kan Pegaf punya rangking satu sudah ada, harusnya Manokwari Selatan punya rangking satu siapa. Di situ kan ada nomor urut 4 kenapa dia tidak dipasang di situ. Ini yang masalah,” katanya.

Ahoren mempertanyakan dasar yang digunakan Pansel, sehingga tidak ada perwakilan dari Mansel.

“Dasar apa, sehingga Pegaf dapat dua sedangkan Mansel tidak dapat. Dong harus jelaskan ini dalam aturan apa yang menyampaikan seperti itu, sehingga Manokwari Selatan tidak dapat,” tegasnya.

Ahoren menambahkan bahwa jika berbicara nomor urut, maka nomor urut di setiap kabupaten bukan nomor urut berdasarkan wilayah. Dalam hasil seleksi, calon dari Kabupaten Manokwari menempati rangking empat, sehingga menjadi calon pengganti antarwaktu dari wilayah pengangkatan Manokwari Raya.

“Kenapa dia tidak dimasukkan, kenapa masukkan semua dari Pegaf,” sebutnya.

Kecewa dengan hasil seleksi, dia mengaku tidak menandatangani hasil seleksi yang diserahkan kepada gubernur.

“Saya tidak tanda tangan, saya tolak,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Filosofi Maskot Pesparawi Nasional ke-XIV, Pit the Conductor

Pihaknya, lanjut Ahoren, akan menyurati gubernur untuk mempetimbangkannya. Dia juga mempersilakan calon yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

“Kepada teman-teman lain yang merasa dirugikan silakan lakukan gugatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pansel Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan, Franky Umpain, mengatakan, dalam melakukan seleksi rujukan Pansel adalah Perdasus Nomor 4 Tahun 2019. Dalam Perdasus sudah jelas bahwa seleksi berdasarkan perangkingan dan sesuai daerah pengangkatan (Dapeng).

“Misalnya Dapeng Manokwari Raya akimulasi dari calon-calon di Manokwari Raya itu nilai tertinggi siapa. Nilai tertinggi kedua siapa. Jadi itu hasip saja yang kami sampaikan,” tegasnya.

Menurutnya, jika calon ditetapkan berdasarkan kabupaten/kota, maka tidak cukup. Sebab, kuotanya terbatas, hanya 11 kursi untuk anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan.

“Kursi ini terbatas dan di dalam Perdasus tidak menyampaikan per kabupaten/kota tapi per daerah pengangkatan,” tandasnya. (SM7)

Pos terkait