MANOKWARI – Pedagang atau masyarakat yang menolak uang logam atau koin, dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda paling banyak Rp200 juta, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang.
Pada pasal 23 ayat 1 menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Hingga saat ini, penggunaan uang koin, masih berlaku sebagai alat transaksi keuangan yang sah.
“Pecahan uang Rupiah logam tentu masih berlaku. Selama belum ada ada informasi dari Bank Indonesia bahwa denominasi uang Rupiah logam tersebut sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, maka uang Rupiah logam atau koin tentunya berlaku dan jika ada yang menolak, bisa dipidana berdasarkan Undang Undang tentang mata uang,” tutur Humas Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat, Aries Purnomohadi, Senin (12/7/2021).
Untuk terus mengingatkan masyarakat uang koin merupakan alat transaksi yang sah, BI Perwakilan Papua Barat gencar mensosialisasikan Torang Cinta Pabar (Cinta Paham Bangga Rupiah). (SM)