MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa PT SDIC Papua Cement Indonesia harus membayaran tunggakan pajak mineral tahun 2022. Karena itu, Bapenda diminta untuk mendatangi dan memastikan PT SDIC membayaar tunggakan pajak tersebut.
Menurut Hermus, Pemkab Manokwari tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, apa yang menjadi kewajiban perusahaan harus diselesaikan.
“Pemerintah daerah sudah melakukan beberapa kali rapat dengan mereka dan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apa yang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan undang-undang harus dibayar, harus diselesaikan,” tegas Hermus, Selasa (10/10/2023).
Menurut Hermus, tidak ada toleransi dan setiap warga negara harus menaati aturan-aturan yang berlaku.
“Jadi tidak ada toleransi di sini karena mengelola perusahaan dan membayar pajak kepada negara itu bukan kemauan pemerintah daerah tapi itu adalah kemauan konstitusi, kemauan undang-undang. Dan setiap warga negara atau siapapun yang ada di negara ini wajib untuk mentaati aturan-aturan itu,” katanya.
Untuk itu, tambah Hermus, Pemkab Manokwari mendorong Bapenda untuk memastikan tunggakan tersebut harus dibayar.
“Kita pemerintah daerah menegakkan aturan untuk setiap wajib pajak baik PMA maupun PMDN di Kabupaten Manokwari semua wajib membayar pajak. Sisa itu kita sedang mendorong Badan Pendapatan Daerah untuk tetap mendatangi dan memastikan harus dibayar,” tandas Hermus.
Sebelumnya, Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur, mengatakan, PT SDIC belum melunasi tunggakan pajak mineral tahun 2022. Alasannya adalah mereka masih menunggu tanggapan setelah permohonan keringanan pajak sebelumnya ditolak oleh Bupati Manokwari.
“Mereka belum bersedia melakukan pembayaan sebelum ada kepastian dari Pak Bupati terkait permohonan mereka. Padahal sebenarnya Pak Bupati sudah memberikan jawaban menolak, tetapi katanya mereka sudah mengirim surat lagi dan belum dijawab oleh Pak Bupati,” pungkasnya. (SM7)