MANOKWARI – DPRD Kabupaten Manokwari, Jumat (08/04/2022) menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait uang representasi anggota DPRD. Sebelumnya oleh DPRD, uang representasi yang diterima disebut sebagai temuan BPK.
Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring, yang juga Ketua TAPD Kabupaten Manokwari, menjelaskan ada miskomunikasi di Sekretariat DPRD, sehingga disebut temuan BPK. Padahal, kata dia, itu belum temuan karena BPK belum selesai melakukan pemeriksaan.
“Itu belum jadi temuan. Baru dianalisa, indikasi. Tetapi mereka miskomuniksai bahwa itu sudah temuan, padahal belum. Jadi itu masih analisasi karena belum selesai pemeriksaan BPK. Ini miskomunikasi sekretariat DPRD, sehingga itu sudah menjadi temuan BPK, padahal belum, masih analisa. Makanya diklarifikasi dan dikonfirmasi ke pimpinan DPRD. Nanti hasilnya selesai tanggal 19 April ini baru keluar LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), baru bisa dikatakan temuan atau tidak,” kata Sembiring usai mengikuti pertemuan dengan DPRD Manokwari.
Menurutnya, hasil kajian dan analisasi BPK Perwakilan Papua Barat itu akan dicocokkan dengan semua kabupaten/kota di Papua Barat.
“Ini masih kajian dan analisa yang akan dicocokkan dengan semua kabupaten/kota,” tegasnya.
Soal Perbup Manokwari Nomor 181 Tahun 2021, menurut Sembiring, juga sudah dijelaskan kepada anggota DPRD. Untuk diketahui, Perbup Nomor 181 Tahun 2021 mengatur tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah.
“Jadi 2022, kita sudah ajukan draf ke bupati untuk ditandatangani. Kita kembali ke Keppres, itu yang selisihnya agak besar dari Rp6 juta menjadi Rp250 per hari,” katanya.
Namun demikian, menurut Sembiring, Bupati Manokwari akan mempertimbangkannya lagi setelah pertemuan dengan BPK.
“Tapi bupati setelah bertemu BPK akan dipertimbangkan lagi supaya 2022 jangan kita indikasi lagi,” pungkasnya. (SM7)