Uang Sisa Perjalanan Dinas di KPU Papua Barat Digasak Dalam Brangkas

MANOKWARI – Uang sisa Perjalanan Dinas yang disimpan dalam Brangkas dan ditaruh diruangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum KPU Papua Barat, ludes digasak komplotan pencuri.

Para pencuri yang saat ini telah diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat, terdiri dari GGH seorang Pelajar, MBA Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Manokwari dan

Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian di Kantor Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Papua Barat.

Ketiga terduga pelaku diantaranya, GGH Pelajar Sekolah Menengah Atas SMA, MBA Pegawai Honorer dan DUT Pegawai Negeri di salah satu Dinas yang ada di Kabupaten Manokwari.

Hal ini terungkap dalam Konfrensi Pers yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Rabu (26/01/2022) yang menghadirkan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda AKBP. Robertus A Pandiangan S.ik didampingi Kasubid Penerangan Masyarakat Bidhumas, Kompol. Safpe T. Sinaga

“Tiga terduga pelaku ini ditangkap karena pengaduan dari Pegawai KPU terkait pembobolan brangkas milik KPU, ” kata AKBP. Robertus A Pandiangan S.ik

Kejadian pencurian pada Tanggal 27 Desember 2021 lalu, setelah kedua terduga pelaku GGH dan MBA melakukan observasi lokasi.

“Setelah melakukan observasi lokasi, kemudian kedua terduga pelaku melakukan aksi.saat berhasil masuk ke Kantor KPU pelaku melihat terdapat dua berangkas didalam ruangan, mereka mengambil berangkas yang berukuran kecil” kata Robertus Pandiangan.

Untuk membuka berangkas hasil curian tersebut, kedua pelaku menuju ke kawasan Gunung Meja, lalu meminta bantuan MBA lalu ketiganya membuka dengan menggunakan linggis.

“Didalam brangkas tersebut berisi uang tunai, Rp60.200.000 dan terdapat Sertifikat Tanah dan STNK milik pegawai KPU, ” jelas Pandiangan.

“Uang tersebut merupakan sisa dari Uang Perjalanan Dinas di KPU Papua Barat, ” tambahnya.

Baca Juga:  Lagi, Kantor BKD Papua Barat Dipalang

Ketiga terduga pelaku kemudian diringkus Tim Direktorat Pidana Umum Polda Papua Barat di tempat berbeda, DUT ditangkap pada Sabtu 22 Januari 2022 di rumahnya di jalan percetakan Negara, dari hasil pengembangan penyidik lalu dua terduga lainya diringkus.

“Uang hasil pencurian para terduga pelaku dibagi, DUT mendapat bagian yang lebih besar sedangkan dua pelaku lain masing-masing mendapat Rp1 Juta,”ujar Pandiangan.

Ketiga pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Papua Barat sambil menunggu pemberkasan penyidik.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun. (SM)

Pos terkait