Umat Islam Kabupaten Manokwari Dilarang Melaksanakan Solat Ied Berjamaah

Bupati Manokwari, Hermus Indou.

MANOKWARI – Pada hari raya Idul Adha tahun ini, umat Islam di Kabupaten Manokwari dilarang melaksanakan solat ied secara berjamaah. Larangan ini dikeluarkan karena Kabupaten Manokwari merupakan salah satu daerah yang kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan pemerintah pusat melalui Presiden Jokowi dan pihak Kementerian Agama dalam rapat kabinet tadi malam di istana, telah memutuskan bahwa khususnya wilayah Jawa dan Bali serta daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat, tidak diizinkan sama sekali untuk melaksannakan solat berjamaah di masjid ataupun di halaman terbuka.

Bacaan Lainnya

“Ini dilarang. Karena itu, sebagai bagian dari institusi pemerintah pusat yang ada di daerah, Pemerintah Kabupaten Manokwari tentu mengamankan keputusan itu untuk tidak memberikan izin atau dengan kata lain kita melarang untuk tidak dilaksanakan solat ied secara berjamaan dan juga dilaksanakan di masjid. Ini dilarang sementara untuk mengendalikan bahaya pandemik Covid-19 di Kabupaten Manokwari,” ujar Hermus, Minggu (18/7/2021).

Atas kebijakan dan keputusan tersebut, Pemkab Manokwari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Manokwari.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manokwari, saya dan Bapak Edi Budoyo dan segenap jajaran pemerintah daerah kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat Muslim di Kabupaten Manokwari yang tentu tahun ini tidak diizinkan untuk melaksanakan sholat ied sebagaimana biasanya,” katanya.

Hermus berharap keputusan itu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan seluruh masyarakat dapat menaati keputusan tersebut.

“Kita tidak perlu marah kepada pemerintah dan juga tidak kecewa dengan keputusan pemerintah, pemerintah tentu memikirkan yang terbaik bagi seluruh masyarakat. Keselamatan dari seluruh masyarakat adalah hukum yang paling tinggi dan itu juga adalah ibadah yang patut kita persembahkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa. Mudah-mudahan kita melaksanakan ibadah Idul Adha tahun ini di rumah kita masing-masing dengan cara yang tentu dikehendari oleh Tuhan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Warga, Bapenda Manokwari Sosialisasikan Retribusi Sampah hingga ke RT

Ditambahkan Hermus, Kabupaten Manokwari kini termasuk level keempat dan status PPKM juga dinaikkan dari PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat. Berdasarkan kondisi faktual di Manokwari, lanjutnya, kasus Covid-19 kurvanya makin tajam.

“Kasus terinfeksi setiap hari di atas 100 kasus dan kapasitas BOR (bed occupancy rate atau kapasitas tempat tidur) kita di rumah sakit sudah tidak cukup, hampir mancapai 90 persen sekarang, sehingga kita mengikuti kebijakan pemerintah,” tandasnya. (SM7)

Pos terkait