MANOKWARI – Unit Reserse Polsek Amban menangkap seorang pemuda berinisial AY (22) atas dugaan pencurian sejumlah barang elektronik di kampus Universitas Papua (Unipa) 7 Maret lalu. Kapolsek Amban, Iptu B. Limbong yang dihubungi membenarkan hal tersebut.
Sebelumnya kata Limbong, setelah adanya laporan polisi pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, yang mana segala bukti hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku AY. Kemudian anggota Reskrim Polsek Amban melakukan pengembangan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, namun hendak ditangkap yang bersangkutan lolos dari sergapan anggota dan melarikan diri ke Biak-Papua. Setelah melakukan koordinasi yang intens dengan tim Buser Polres Biak, sehingga terduga pelaku berhasil diamankan.
“Kejadiannya tanggal 7 Maret. Setelah kita melakukan penyelidikan, baru diketahui pelakunya AY. Setelah tanggal 15 mau di tangkap, yang bersangkutan lolos dan melarikan diri sampai ke Biak. Kita langsung Kerjasama dengan Buser Polres Biak dengan mengirimkan DPO, sehingga yang bersangkutan berhasil ditangkap,” beber Limbong, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut Limbong mengatakan sejumlah barang bukti yang berhasil didapat dari tangan terduga pelaku berupa 3 Buah infocus, 1 unit CPU, 1 buah layar monitor, 1 buah printer, 2 buah handphone, 1 unit mesin pompa air. Yang bersangkutan diduga merupakan spesialis pelaku pencurian barang-barang elektronik. Dari keterangan sementara terduga pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut seorang diri
“Mesin pompa air sempat dijual dengan harga Rp200 ribu, tapi kami sudah sita kembali. Motifnya ekonomi,” tambahnya.
Kini terduga pelaku AY mendekam di sel tahanan Polsek Amban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (SM3)