JAKARTA, – Usulan penghapusan jabatan gubernur yang dilontarkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, ditolak PDIP. Penolakan itu disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda.
Rifqi menilai jabatan gubernur masih dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dia mengungkap sejumlah alasan terkait hal itu.
“Dalam pandangan saya jabatan gubernur itu masih dibutuhkan. Satu, dalam konstitusi kita, dalam Pasal 18 disebutkan ada kata gubernur, wali kota, dipilih secara demokratis,” kata Rifqi pada Senin (30/1/2023).
Kedua, kata dia, gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang memiliki otonomi di tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi.
Dalam NKRI, kata Rifqi, pemerintah pusat perlu memiliki kepanjangan tangan untuk mengontrol daerah-daerah atau pemerintahan di bawahnya.
“Penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki kepanjangan tangan dalam tanda kutip untuk mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya,” katanya.
Ketiga, dalam konvensi ketatanegaraan, Rifqi berujar gubernur adalah kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Mereka memiliki otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam problematika di daerahnya.
Posisi gubernur menurut dia juga penting sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah di antara para kepala tingkat kabupaten kota. “Baik itu problematika yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maupun problematika politik dan sosiologis,” katanya.
Cak Imin sebelumnya mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia. Menurut dia, gubernur tak terlalu memiliki fungsi dalam tatan pemerintahan.
Sebagai gantinya, Cak Imin mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk presiden, bupati, dan wali kota. Menurut dia, pemilihan gubernur ditiadakan karena melelahkan serta jabatan yang tak signifikan.
“Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota,” kata Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023). (*)