MANOKWARI, – Kedua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat resmi diberhentikan dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Penetapan PTDH berdasarkan hasil sidang sidang kode etik yang di gelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Papua Barat, di pimpin oleh Kabid Propam, Kombes Pol Wulan Bayu Samudra, Jumat (7/10/2022).
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga Kabid Humas , Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, kedua anggota Ditlantas Polda Papua Barat yang sempat viral konten vidio yang menjilat kue ucapan HUT TNI 77 5 Oktober di pecat dari kepolisian.
“Kedua anggota Ditlantas Polda Papua Barat Bripda YFP dan Bripda DMB resmi di PTDH di pecat karena di nilai telah menciderai intitusi TNI,”katanya.
Ia mengatakan, keputusan kedua anggota melanggar perbuatan tercelah. Selain itu mereka berdua di tempatkan di tempat khusus terhitung sejak 5 -7 oktober 2022.
“Kedua oknum anggota itu mengajukan banding. Setelah mendengar hasil sidang kode etik profesi,” tuturnya.