MANOKWARI – Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir untuk mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Dengan demikian, pengajuan Ranperda APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022 sudah terlambat.
“Untuk itu, selaku pimpinan DPRD saya mengajak segenap anggota DPRD Kabupaten Manokwari untuk secara sungguh-sungguh menjalankan tugas konstitusional yang diamanatkan rakyat kepada kita. Mari satukan hati dengan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren, pada pembukaan sidang paripurna DPRD Manokwari dengan agenda penyerahan dan pembahasan rancangan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022 di gedung DPRD Manokwari, Selasa (30/11/2021).
Rumbruren juga mengimbau Bupati Manokwari dan seluruh jajaran untuk bekerja cepat, selaras, dan bekerja tuntas dengan tepat dan benar. Dengan demikian, kendala-kendala dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 sedapat mungkin diselesaikan dengan baik.
“Saya mengingatkan kita semua untuk tetap memperhatikan aspek prioritas kebutuhan secara cerdas dan cermat, sehingga APBD yang akan dihasilkan dapat berkualitas dan berpihak pada rakyat. Keterbatasan waktu yang dimiliki tentu tidak serta membuat kita tidak cermat dalam proses pembahasan,” tegasnya.
Menurut Rumbruren, isu-isu penting yang menjadi kebutuhan masyarakat umum haruslah menjadi prioritas pembahasan. Isu yang menjadi prioritas yakni mempercepat pemulihan ekonomi, dan sasaran pemerataan pembangunan infrastruktur.
“Program dan kegiatan pada penganggaran sebelumnya tidak tepat sasaran diupayakan untuk lebih efisien dan efektif serta benar-benar menyentuh langsung kebutuhan masyarakat pada penganggaran APBD tahun 2022,” ujarnya.
Dia berharap Ranperda APBD 2022 yang dibahas benar-benar telah disusun dengan memperhatikan kebijakan anggaran belanja berdasarkan “Money Follows Program”, yakni memastikan hanya program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang dialokasikan, dan bukan sekadar tugas dan fungsi perangkat daerah bersangkutan.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan Sesuai amanat Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, persetujuan Bersama DPRD dan kepala daerah tentang Ranperda Tahun Anggaran 2022 harus paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berjalan.
“Oleh karena itu, di hari yang indah ini kami selaku Pemeritnah Daerah Kabupaten Manokwari menyampaikan Ranperda tentang APBD Tahun 2022 kepada DPRD untuk dikaji, dipelajari, dan dibahas bersama lalu pada akhirnya disetujui bersama,” ujarnya.
Hermus berharap pembahasan Ranperda APBD 2022 berjalan lancar dan tepat waktu.
“Kita semua berharap pembahasan dapat berjalan lancar dan tepat waktu demi suksesnya Kabupaten Manokwari yang kita cintai,” tukasnya. (SM7)