Warga Tolak Kompensasi atas Tanaman Tumbuh di Lahan TPU Covid-19, Ini Penegasan Asisten I Sekda Manokwari

Asisten I Sekda Manokwari, Wanto, berbicara pada pertemuan dengan warga terkait pembayaran kompensasi tanaman tumbuh di atas lahan TPU Covid-19 Anday di halaman kantor Bupati Manokwari, Rabu (5/8/2020. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Warga pemilik tanaman di atas lahan TPU Covid-19 Anday menolak pembayaran kompensasi dari Pemkab Manokwari. Pembayaran kompensasi yang sedianya dilaksanakan di halaman kantor Bupati Manokwari, Rabu (5/8/2020) itu batal terlaksana karena warga menilai biaya kompensasi terlalu rendah. Selain itu, tuntutan tambahan pembayaran lahan TPU itu tidak dipenuhi Pemkab Manokwari.

Tanda-tanda penolakan sudah terlihat sejak warga berkumpul di halaman kantor bupati sekitar pukul 11.00 WIT. Seorang warga yang kemudian diketahui bernama Zet Dowansiba sudah menyuarakan penolakan pembayaran kompensasi bila Pemkab Manokwari tidak menambah pembayaran lahan tersebut.

Sempat terjadi dialog hingga Zet Dowansiba menyerahkan pernyataan sikap warga yang menuntut tambahan pembayaran atas lahan itu. Namun, Pemkab Manokwari yang diwakili Asisten I Sekda Manokwari, Wanto dan Kepala Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Manokwari, menyatakan bahwa lahan itu sudah dibayar dan jika dibayar lagi akan menjadi temuan pihak berwenang.

Ketika tiba pembacaan nilai kompensasi, satu per satu warga meninggalkan tempat duduk. Mereka menolak menerima kompensasi karena dinilai terlalu kecil.

Terkait sikap warga tersebut, Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto, mengatakan, tanah untuk TPU Covid-19 Anday merupakan tanah milik Pemkab Manokwari. Meski demikian, Pemkab Manokwari menghargai dengan memberikan kompensasi atas setiap tanaman milik warga yang ditanam di atas lahan tersebut.

“Kita mau berikan penghargaan, kompensasi terhadap tanaman tumbuh tetapi mereka tidak mau ya itu tidak masalah bagi kami. Uangnya tetap ada,” kata Wanto.

Secara hukum, katanya, tidak ada kewajiban Pemkab Manokwari membayar kompensasi atas tanaman tumbuh di atas lahan tersebut. Oleh karena itu, dia mempersilakan jika warga tetap bertahan tidak mau menerima kompensasi.

“Secara hukum sebenarnya itu kita berkebun di tanahnya orang ya risiko. Tetapi kita mempertimbangkan kearifan lokal,” tegasnya.

Baca Juga:  Sidak tim Satopsnal, Handphone dan Alat Tajam Ditemukan di Lapas Manokwari

Menurutnya, sesuai perhitungan, nilai kompensasi yang diberikan kepada warga totalnya sebanyak Rp 156 juta lebih.

Dengan penolakan itu, lanjut Wanto, pihaknya tinggal menunggu dari warga. Jika menerima silakan, jika tidak menerima pun Pemkab Manokwari tidak akan memaksakannya. (SM7)

Pos terkait