KAIMANA, – Wartawan Kaimana yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan sikap staf DPRD yang melarang wartawan meliput Sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaimana, Jumat (10/8/2023).
Awalnya beberapa wartawan yang hendak masuk untuk meliput kegiatan ini, dilarang oleh pegawai penerima tamu DPRD Kaimana, yang mengatakan bahwa wartawan dilarang masuk.
Staf penerima tamu bahkan juga sempat beradu argumen dengan wartawan yang meminta dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada atasannya terkait kejelasan larangan tersebut.
Namun staf dimaksud mengatakan larangan ini sudah sesuai petunjuk atasannya. Tak hanya itu, staf yang bersangkutan juga meminta wartawan menghapus foto atau video yang sempat direkam dengan sedikit mengancam.
Menghadapi situasi ini, wartawan pun akhirnya memilih mundur dan meninggalkan kantor DPRD.
Ketua PWI Kaimana, Isabela Wisang mengatakan, kejadian seperti ini harusnya tidak perlu terjadi karena wartawan bukan baru kali ini melakukan peliputan kegiatan DPRD, untuk kemudian meramunya menjadi sebuah pemberitaan.
Selain itu, wartawan juga memiliki kebebasan untuk melaksanakan tugas peliputan sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik pada saat melakukan peliputan.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris PWI Kabupaten Kaimana, Frederik Lamawuran. Ia juga menyesalkan pelarangan peliputan ini. “Ini adalah lembaga terhormat. Kami sehari sebelumnya sudah mendapatkan undangan atau penyampaian lisan dari Kasubag Persidangan. Olehnya kami datang untuk meliput. Tapi penyampaian yang kami dapatkan tadi sungguh diluar dugaan, karena kami sendiri dilarang untuk masuk. Ini yang kami sesalkan,” ungkapnya.
Pria yang kerap disapa dengan Eddy ini juga mengatakan bahwa sidang Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini adalah agenda yang sangat penting yang juga harus diketahui oleh publik. “Ada apa sebenarnya, kok kita dilarang untuk meliput. Sidang ini kan perlu diketahui masyarakat Kaimana, tentang evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Ada apa kami dilarang masuk,” ujarnya.
Dari pantauan wartawan, setelah berkomunikasi dengan pegawai DPRD lainnya, akhirnya wartawan hanya diijinkan masuk pada ruangan pertama yang juga adalah lobi. Untuk masuk kedalam ruangan sidang, tidak diperbolehkan, namun wartawan tetap memilih mundur karena terlanjur kecewa setelah mendapatkan perlakuan yang kurang pantas.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengecam tindakan yang melarang wartawan di Kaimana untuk meliput sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mengatakan tindakan yang dilakukan bertentangan dengan UU Pers.
Bustam juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.
“Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,” tegas Bustam.(*)