MANOKWARI – Ada 32 TPS di enam kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, ada 3 TPS di Kabupaten Kaimana berpotensi dilakukan penghitungan ulang.
Dalam rilis yang, Jumat (11/12/2020), disebutkan bahwa pemungutan suara telah terlaksana dengan aman, sehat, dan damai pada 9 Desember 2020. Saat ini jajaran Bawaslu secara saksama mengikuti dan mengklarifikasi rekapitulasi hasil pilkada di 125 distrik pada 9 kabupaten yang menggelar pilkada di wilayah Papua Barat. Bawaslu akan terus mengawalnya hingga rekap di tingkat kabupaten.
Walaupun Bawaslu se-Papua Barat telah secara masif melakukan sosialisasi indikator agar tidak terjadi PSU dan penghitungan ulang, namun dari 1.879 TPS, terdapat laporan dari jajaran PTPS dan Panwascam ada 32 TPS yang berpotensi dilakukan PSU dan 3 TPS penghitungan ulang.
Rinciannya, di Kabupaten Manokwari terdapat 16 TPS di Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak 1 TPS, Kabupaten Teluk Wondama, Distrik Wasior ada 4 TPS di kampung Moho, kampung Maniwak, kampung Rado, dan kelurahan Wasior, Kabupaten Fakfak sebanyak 2 TPS yakni di Distrik Fakfak dan Distrik Pariwari, serta Kabupaten Kaimana 1 TPS.
Selain itu, di Kabupaten Raja Ampat, PSU berpotensi di 8 TPS yakni 1 TPS Distrik Waigeo Timur, 5 TPs di Distrik Misoll Selatan, dan 2 TPS di Misoll Barat.
“Total 32 TPS PSU,” demikian ditulis dalam rilis tersebut.
Sedangkan untuk penghitungan ulang yakni 3 TPS antara lain di lokasi Rajawali Kaimana Kota, Batu Lubang Kaimana Kota, dan Kelurahan Kroy Kaimana Kota.
Ada pun bentuk pelanggarannya, menurut Bawaslu, yakni pemungutan/penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan undang-undang, petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah/rusak. Selain itu, lebih dari seorang pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama maupun TPS yang berbeda dan lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih yang memiliki e-KTP di luar domisili/pilkada diberi kesempatan memberikan suara di TPS.
Sesuai poin 3 di atas setelah diklarifikasi dengan cermat, syarat PSU oleh Bawaslu kabupaten di wilayah tersebut segera merekomendasikan TPS fiks dilakukan PSU dan penghitungan ulang yang diserahkan kepada KPU setempat dan pihak-pihak terkait lainnya hari ini.
Bahwa sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 112 ayat 2 huruf e serta PKPU 8 Tahun 2018 sebagaimana telah disempurnakan dalam PKPU 18 Tahun 2020 pasal 60 hingga pasal 80 tentang Wewenang, Prosedur dan Subtansi Pelaksanaan PSU dan Penghitungan Suara Ulang, maka pelaksanaannya dilakukan 4 hari setelah hari pemungutan suara.
Bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPPH, DPTTB TPS tersebut dilarang ikut memilih di TPS PSU tersebut.
“Kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berkonvoi serta eforia kemenangan dan mengikuti penetapan hasil pilkada oleh KPU setempat yang dijadwalkan hari Sabtu 26 Desember 2020. Mari kita kawal hasil Pemilukada ini dengan baik dan siapa pun yang terpilih merupakan suara murni aspirasi rakyat,” demikian disampaikan dalam rilis tersebut. (SM7)