33 Tersangka Penambangan Ilegal Ditahan, Barang Bukti Emas Tidak Ada

Penambang ilegal
Ilustrasi

MANOKWARI – Sebanyak 33 orang di tetapkan tersangka dugaan kasus penambangan ilegal di Wasirawi Distrik Masni, Manokwari, Papua Barat.

“Iya kita tetapkan 33 tersangka dari sebelum di tangkap 46 di lokasi Tambang Wisirawi. Sedangkan 13 lain status saksi,” kata Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom kepada wartawan di Mapolres Manokwari.

Bacaan Lainnya

Ia mengakan, 33 tersangka memiliki peran ada sebagai operator, penjaga khas (penyaringan), pendulang, ketua grup. Sedangkan 13 orang status saksi tidak di lakukan penahanan sebagai koki, ojek, tukang las, mekanik dan penjual bahan makanan.

“33 tersangka di jerat pasal 158 nomor 3 tahun 2020 tentang minerba,” katanya.

Ia mengatakan, 33 tersangka berbagai macam pemodal. Saat kita sedang di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pekerja di datangkan berasal dari luar Manokwari. Mereka ini di datangkan bekerja, dari pemodal. Kita sudah kantongi nama pemodalnya,” ucapnya.

Ia menerangkan, barang bukti yang di temukan alat penyedot air (alkon), beberapa alat berat exavator ada di TKP dompeng, karpet tambang, alat dulang, BBM, selang, maupun genset.

“Sedangkan barang bukti emas, tidak ada. Cuma kita amankan, barang bukti alat yang gunakan untuk mencari emas ilegal,” ungkapnya

Baca Juga: Walaupun Kesulitan, Polisi Masih Buru Pelaku Penembakan di Manokwari

Ia menuturkan, dalam penyisiran itu ada pekerja melarikan ke dalam hutan. Karena aktivitas penambang ilegal tetap melakukan tindakan hukum.

“Karena tidak kantongi ijin sehingga penegakan hukum para penambang ilegal ini. Saat ini, 33 tersangka sudah di amankan,”tuturnya. (SM)

Pos terkait