MANOKWARI – Saat ini sudah lebih dari 200 pelaku usaha di Manokwari diberikan teguran karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dari jumlah itu, 38 pelaku usaha sudah diberikan sanksi denda.
Kasatpol PP Kabupaten Yusuf Kaykatui, mengatakan, para pelaku usaha tersebut ada yang mendapat teguran pertama, ada juga yang sudah mendapat teguran kedua, dan ada pula yang sudah mendapat teguran ketiga.
Menurutnya, jika sudah diberikan teguran hingga tiga kali, namun masih membandel dan melanggar lagi protokol kesehatan, maka pihaknya akan memberikan sanksi. Sanksi kepada pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan adalah sanksi denda.
Dikatakannya, penerapan sanksi baru dilaksanakan sejak 19 November 2020. Sanksi diberikan karena sudah tiga kali ditegur, tapi pelaku usah membandel dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Saat ini, kata dia, ada 38 pelaku usaha yang diberikan sanksi denda karena sudah diberikan teguran hingga tiga kali, tapi tetap membandel dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Dari 38 pelaku usaha itu, setiap pelaku usaha didenda Rp500 ribu. Dengan demikian, total ada Rp19 juta,” katanya kepada wartawan di rang kerjanya, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, uang denda yang dibayarkan pelaku usaha semuanya sudah disetor ke rekening kas daerah di Bank Papua.
Dia menambahkan tim penegakan disiplin protokol kesehatan terdiri Satpol PP Kabupaten Manokwari dibantu aparat Polres Manokwari, Kodim 1801/Manokwari, dan Kejari Manokwari. Dalam penegakan disiplin, sambungnya, ada juga masyarakat yang tidak terima ketika ditegur karena melanggar protokol kesehatan.
“Kita sering dimaki-maki, bahkan berseitegang dengan masyarakat yang tidak terima ketika ditegur. Tapi tim tetap tenang dan tetap fokus dalam melaksanakan tugas,” tukasnya. (SM7)