MANOKWARI – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), 65 Ribu KK di Manokwari wajib retribusi sampah. Hal Ini disampaikan Bupati Manokwari, Hermus Indou, Saat pembukaan Musrembang di Manokwari, Rabu (30/4/2025).
Hermus menuturkan mengoptimalkan pendapatan asli daerah akibat efisiensi harus dilakukan salah satunya dengan retribusi sampah.
“Kita optimalkan retribusi sampah. Ada 65 Ribu KK di Manokwari dan kita pastikan 65 Ribu KK ini wajib retribusi sampah. Saya bicara OPD bekerja, kita pastikan dalam 3 bulan kolaborasi semua pihak, distrik, lurah sampai RT RW,” ucap Hermus.
“Dengan retribusi sampah operasional bisa dibiayai dengan baik terutama bak sampah kita adakan yang baru, mobil sampah kita disiapkan dan SDM pegawai harian yang mengambil sampah dari rumah ke rumah digaji dari retribusi sampah. Kita tidak bisa biayai sampah dari pendanaan lain itu mimpi. Mari kerja siang malam agar 65 ribu KK wajib retribusi sampah,” pesan Hermus.
Hermus menambahkan, 65 Ribu KK yang ada di Manokwari termasuk ASN Pemrov Papua Barat, BUMD dan juga pihak swasta.
“Selain ASN Manokwari, kita kerja sama dengan Pemprov Papua Barat agar semua pegawai di Pemrov Papua Barat retribusi sampah. BUMN, Kantor pemerintah, dunia usaha juga kita datangi semua wajib retribusi sampah,” pungkas Bupati. (SM)