MANOKWARI – Sempat buron hampir 8 bulan, Dua pelaku pembunuhan yang masuk dalam daftar pencarian orang DPO di Mangga dua Kampung Ningdip, Distrik Tanah Rubuh, berhasil diringkus, Kamis (26/8/2021). Penangkapan dipimpin langsung Kapolres Manokwari, AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya.
YD dan DT, pelaku pembunuhan berhasil diringkus Tim Polres Manokwari dengan barang bukti berupa 3 pucuk Senjata Api Iegal, senapan angin dan Amunisi serta Senjata Tajam Tradisional. Kedua Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Manokwari.
Menurut Kapolres, dua DPO yang telah ditangkap merupakan pelaku kasus Pembunuhan di Bulan Januari.
“Kasus Bulan Januari” kata Kapolres saat dikonfirmasi,
Meski demikian Kapolres belum merincikan terkait kasus Pembunuhan apa di Bulan Januari tersebut.
Dalam operasi Penangkapan dua DPO tersebut, Tim yang dipimpin Kapolres terdiri dari Satreskrim dan bantuan 10 Personil Subden 1 Gegana Sat Brimob Polda Papua Barat da 10 Personil Yon A Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat.
Tim gabungan dalam operasi tersebut melakukan apel gabungan pada Kamis pukul 03.00 WIT dini hari, di Markas Polres sebelum beranjak ke sasaran target Operasi. (SM)