FAKFAK – Sarasehan yang berlangsung sepanjang hari yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Papua Fakfak berhasil merampungkan pokok-pokok pikiran para petuanan atau raja dalam pembahasan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Fakfak – Kaimana. Pokok-pokok pikiran ini merangkum sekaligus merampungkan pembahasan yang telah dimulai, Senin (30/05/2022) kemarin.
9 petuanan yang mendeklarasikan pokok-pokok pikiran ini dalam bentuk dokumen tertulis ini, dibacakan dan ditandatangani lalu diserahkan kepada perwakilan pemerintah daerah, dalam hal ini Wakil Bupati Kaimana dan Wakil Bupati Fakfak yang turut hadir dalam sarasehan, Selasa (31/05/2022).
Berikut deklarasi yang dibacakan oleh 6 dari 9 petuanan yang hadir :
1. 9 Raja di Wilayah Adat Bomberay mendukung dengan adanya pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kaimana-Fakfak dan pelaksanaan Pengawasan jaga laut di Fakfak dilakukan oleh Pokmaswas dan di Kaimana dilakukan oleh Tim Jaga Laut dengan melibatkan Masyarakat yang mana keduanya bekerja sama dengan BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kaimana di masing-masing Kawasan secara berkelanjutan.
2. Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) diperuntukan bagi masyarakat adat yang ada didalam Kawasan.
3. Perlu ada Peraturan Adat dan Peraturan Kampung untuk mengatur dan mengelola Sumberdaya Alam yang ada. Termasuk didalamnya mengatur perijinan dan sanksi jika ada pelanggaran yang terjadi
4. Menata Kembali struktur kelembagaan adat di masing-masing petuanan dan mengesahkan sturktur tersbeut dan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
5. Jaga Laut penting dengan tujuan menjaga sumber daya alam yang ada di Kawasan konservasi Perairan dan diluar Kawasan Konservasi Perairan dan juga melakukan pengawasan terhadap nelayan didalam dan dari luar Kawasan 9 wilayah adat di bomberai yang menggunakan alat-alat tangkap yang merusak sehingga :
– Perlu ada Kolaborasi semua pihak (POLAIR dan Pemerintah Daerah, Distrik, Kampung) bekerja bersama masyarakat adat dalam melakukan pengawasan baik di dalam Kawasan tetapi juga di pulau-pulau terluar.
– Pemerintah perlu mendukung Pokmaswas dalam hal fasilitas untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan
6. Perlu ada perlindungan terhadap satwa-satwa yang dilindungi secara aturan, terancam dan asli diwilayah adat bomberai
7. Harus ada penindakan hukum bagi setiap orang yang melakukan penangkapan ikan atau biota laut dengan alat-alat tangkap yang merusak karena dampaknya dapat merugikan masyarakat setempat
8. Sinkronisasi RTRW Kabupaten dan Rencana Pengelolaan dan Zonasi BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kaimana untuk peruntukan ruang terutama kegiatan perikanan
9. Perlu ada pengaturan dan pembatasan alat tangkap khususnya alat tangkap yang merusak
10. Ada regulasi terkait penentuan harga atraksi/daya tarik wisata yang sakral dan dapat dikunjungi yang mana pendapatan tersebut masuk dalam kas petuanan
11. Ada regulasi kampung terkait harga wisata pada atraksi/daya tarik wisata
12. Adanya pertemuan rutin 9 petuanan di wilayah adat bomberai dan jika memungkinkan dapat melibatkan Kabupaten Sorong Selatan.
13. Perlu ada penambahan biaya hibah operasional petuanan diwilayah adat bomberai
14. Perlu ada Tulisan Selamat Datang di Pertahanan Perang Hongi (Lokasi Pemasangan di Ugar)
15. Pemerintah Daerah harus mendukung perlindungan terhadap situs-situs budaya dan sejarah (Kerangka manusia/moyang) yang ada di 9 petuanan di wilayah adat bomberai.
16. Perlu ada Forum Diskusi Bersama antara Petuanan, Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Provinsi), UPTD Kaimana-Fakfak untuk membahas Tarif Jasa konservasi.
17. Dewan Adat Baham Mata di Fakfak hanya menjalankan administrasi adat di 7 petuanan
18. Penertipan satwa-satwa peliharaan. (SM14)