Ada Anjuran MUI dan Pemerintah Pusat, Permohonan Sholat Ied di Lapangan SP-4 Prafi tak Dikabulkan

Plt. Bupati Manokwari, Edi Budoyo. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Plt. Bupati Manokwari tidak mengabulkan permohonan pelaksanaan sholat ied di Lapangan SP-4 Distrik Prafi. Selain menghindari salah tafsir, tidak dikabulkannya permohonan itu karena sudah ada ketentuan dari MUI dan pemerintah pusat mengenai pelaksanaan sholat ied di hari raya Lebaran kali ini.

Plt. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, menyampaikan, untuk sholat ied, sudah ada ketentuan dari MUI dan pemerintah pusat bahwa sholat ied sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing. Dirinya juga telah berkoordinasi dengan salah satu pengurus MUI Papua Barat, yang menyarankan hal yang sama.

Bacaan Lainnya

“Terus kebetulan ada permohonan dari SP-4 Distrik Prafi, mereka memohon kalau bisa melaksanakan sholat ied di lapangan SP-4 dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan,” tutur Budoyo kepada wartawan di rumah jabatan Wakil Bupati Manokwari, Rabu (20/5/2020).

Dirinya, lanjut Budoyo, kemudian berkoordinasi dengan unsur Forkopimda Kabupaten Manokwari. Dalam koordinasi itu, katanya, karena MUI dan pemerintah pusat menyarankan sholat ied di rumah masing-masing, sehingga alangkah baiknya mengikuti anjuran itu.

“Jadi itu untuk menghindari salah tafsir. Jangan sampai di tempat lain dianjurkan (sholat ied di rumah masing-masing), kok di salah satu tempat ada diizinkan. Jadi jangan sampai itu menimbulkan polemik, alangkah bagusnya kalau semuanya disarankan untuk sholat ied di rumah masing-masing,” ujarnya.

Menurut Budoyo, sepanjang pemerintah pusat belum menentukan lain, pemerintah daerah harus mengikuti anjuran pemerintah pusat.

“Jadi prinsipnya kita jangan kumpul-kumpul orang, tujuannya memotong mata rantai penyebaran virus Corona ini,” tandasnya. (SM7)

Baca Juga:  Di Manokwari belum Ada Tempat Karantina Terpusat, Masyarakat Diimbau Lakukan Karantina Mandiri

Pos terkait