Ada Penghapusan BBN II, Pemilik Kendaraan Plat Luar Papua Barat Diharapkan segera Balik Nama

MANOKWARI, – Selain penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Pemprov Papua Barat juga menghapus Bea Balik Nama (BBN). Dengan demikian, balik nama dapat dilakukan secara gratis.

Karena itu, Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, berharap masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan plat luar Papua Barat diharapkan segera melakukan balik nama.

Bacaan Lainnya

“Kami harapkan kendaraana dari luar Papua Barat sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini untuk membalik nama. Sebab kendaraan-kendaraan tersebut ada di Manokwari dan menggunakan jalan di Manokwari,” kata Ullo di kantornya, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, saat ini kendaraan yang menggunakan plat luar Papua Barat membayar pajak di daerah asal. Padahal mereka menikmati fasilitas yang di Manokwari.

“Saya harapkan mereka gunakan kesempatan untuk balik nama dan menggunakan plat PB. Untuk balik nama ini gratis,” sebutnya.

Ullo menambahkan, sesuai data Bapenda Papua Barat tahun 2018, jumlah kendaraan dari luar Papua Barat di Manokwari mencapai 1.500 unit kendaraan.

“Kalau tahun ini tidak tahu sudah berapa. Kemungkinan sudah jauh lebih banyak lagi,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait