MANOKWARI – Polres Manokwari berhasil menangkap salah satu tersangka tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Tersangka yang diamankan merupakan pemodal tambang ilegal, berinisial AG.
Sebelumya, Polres Manokwari mengamankan 33 penambang ilegal di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, beberapa waktu yang lalu.
“Iya, berhasil tangkap AG yang merupakan pemodal tambang ilegal di Kampung Wasirawi. Kita tangkap sudah lima hari yang lalu. Saat ini tersangka sudah diamankan di rutan Polres Manowari untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom kepada wartawan.
Ia mengatakan, sedangkan tersangka lain yang juga pemodal sedang diindentifikasi untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan. Sebelumya, pihaknya mengidentifikasi empat orang sebagai pemodal tambang ilegal.
Lebih lanjut, dari hasil indentifikasi itu AG ditangkap duluan. Sedangkan satu orang tersangka lainnya juga sebagai pemodal tambang ilegal masih dalam pengejaran.
“Dari dua pemodal itu salah satunya masih dalam pengejaran dan akan dilakukan penangkapan,” katanya.
Ia menjelaskan, para pemodal tambang ilegal menggunakan nama samaran guna menghilangkan jejak dari pengejaran.
“Namun kita terus dalami para pemodal yang terlibat dalam penambangan ilegal di Kampung Wisarawi. Kita terus kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” jelasnya.
Sementara itu, 33 orang pekerja tambang sudah ditetapkan sebagai tersangka Kasus tersebut sudah dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
“Para tersangka yang ditangkap kebanyakan berasal dari luar Papua. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 158 KUHP Nomor 30 Tahun 2020 dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.