AHHN Bendahara Menyusul Kadis Nakertrans Papua Barat jadi Tersangka

Manokwari – AHHN Bendahara Pengeluaran di dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat ditahan oleh penyidik kejaksaan. Penahanan AHHN ini menyusul Kepala Dinasnya Frederick Saidui yang sudah ditahan awal Maret 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bendahara pengeluaran di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka dan penahanan seorang berinisial AHHN yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas dimaksud (Disnakertrans),” kata Harli Siregar Senin (18/3/2024).

Kejati menyebut Bendahara nonaktif di Disnakertrans Papua Barat itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari di lembaga kemasyarakatan kelas IIB Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa.

AHHN diduga bersama dengan eks kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023. Terdapat kelebihan pembayaran TPP kemudian Kepala Disnakertrans Papua Barat mengambil kebijakan membayar THR dengan kelebihan TPP Bulan November 2023.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan secara garis besar dalam perkara ini, eks kepala dinas meminta AHN untuk mencarikan uang guna membayar THR di Bulan Desember 2023.

“Jadi si AHHN inilah mencarikan uang,” kata Asisten Pidana Khusus Abun Hasbulloh.

Dana Tambahan Penghasilan Pegawai di Dinas Tenaga Kerja an Transmigrasi Papua Barat diduga disalahgunakan oleh Kepala Dinas Frederik Saidui yang sudah ditahan sejak 1 Maret 2024 lalu.

Ditaksir terdapat kerugian negara mencapai Rp1,037 Miliar dari Dana TPP September November 2023 di dinas tenaga kerja dan Transmigrasi.

Baca Juga:  Terbaik di Nusampua, Bupati Hermus Terima TP2DD Awards

Pasal yang disangkakan kepada Bendahara AHHN yakni pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Perbatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan tambahkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tetang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SM) 

Pos terkait