MANOKWARI – Ditengah pandemik covid-19, berbagai kegiatan terpaksa dibatasi, salah satunya pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ini. Hal itu sesuai hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, Senin (30/3/2020).
Dari hasil rapat tersebut, menyepakati 4 point yakni,
1. Melihat perkembangan pandemik covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, DPR RI menyetujui penundaan tahapn Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI memintah kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemik Covid-19.
Ketua Bawaslu Manokwari, yang di konfirmasi sejumlah awka media, membenarkan kalau seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 yang tengah di lakukan di Kabupaten Manokwari saat ini, harus di hentikan.
” Ia, kami sudah memberhentikan Panwas dan PPL untuk sementara waktu,” ujar Syors Prawar.
Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, baru akan dilanjutkan pada 23 September 2021.
” Pilkada ditunda sampai 2021, 23 September,” tambahnya singkat. (SM3)