Akui Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Gudang Bulog, Firman Pastikan tidak Mengganggu Kinerja Pelayanan kepada Masyarakat

Manokwari – Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di gudang Perum Bulog Cabang Manokwari. Hal itu juga diakui oleh Kepala Perum Bulog Cabang Manokwari, Firman Mando.

Menurut Firman, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari temuan tim audit internal. Dalam audit itu, tim menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dilaporkan ke Kejati Papua Barat untuk diproses hukum.

Bacaan Lainnya

“Laporan ke Kejati Papua Barat setelah ada temuan dari tim audit manajemen internal Bulog Papua dan Papua Barat. Berangkat dari situ ditemukan adanya dugaan kerugian perusahaan, sehingga dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Firman di kantornya, Jumat (18/12/2020).

Menurutnya, kerugian akibat dugaan kasus korupsi sekitar Rp12 miliar. Hal itu sesuai dengan laporan manajemen Bulog Papua dan Papua Barat ke Kejati Papua Barat.

“Kasus itu dilaporkan ke Kejati Papua Barat pada Oktober 2020 tapi temuan dugaan tindak pidana itu sudah sebelum itu yakni tahun 2019,” sebutnya.

Kasus tersebut, lanjut Firman, kini ditangani oleh Kejati Papua Barat. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu perkembangan prosesnya dari Kejati Papua Barat.

Meski sedang ada persoalan hukum di gudang Bulog, Firman memastikan bahwa kasus tersebut tidak mengganggu kinerja Bulog Cabang Manokwari dalam hal pelayanan kepada masyarakat maupun secara kelembgaaan.

“Kita berjalan seperti biasa, melayani untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Manokwari dan sekitarnya,” tutupnya. (*)

Baca Juga:  Tanamkan Kecintaan kepada NKRI, Bupati Hermus Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Pos terkait