Alokasi Dana Kampung tidak Boleh Dikurangi

Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, didampingi Kepala Bappeda, Tajuddin dan Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, mengikuti Musrenbang RKPD Provinsi Papua Barat secara online dari ruang kerja Sekda Kabupaten Manokwari. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Provinsi Papua Barat secara online dari ruang kerja Sekda Kabupaten Manokwari, Rabu (29/4/2020).

Dalam Musrenbang itu, Budoyo menanyakan bisa tidaknya dilakukan pemotongan alokasi dana kampung (ADK) untuk peningkatan infrastruktur dan direalokasi guna membantu penanganan COVID-19.

Bacaan Lainnya

Menurut Budoyo, dalam penyampaian Dirjen Perimbangan Keuangan disebutkan bahwa dana yang bersifat mandatori bisa dipotong 15 persen.

“Yang perlu kami dapat penjelasan, apakah ADK juga bisa dipotong 15 persen untuk peningkatan infrastruktur, sebagimana yang tadi dijelaskan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan,” ujarnya.

Budoyo juga menyampaikan bahwa penderita COVID-19 di Kabupaten Manokwari semakin meningkat.

“Oleh karena itu, apakah ADK juga bisa direalokasi untuk membantu penanganan COVID-19 di Kabupaten Manokwari?” katanya.

Menanggapi itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, ADD atau ADK di tahun 2020 juga turun karena Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) juga mengalami penurunan. Namun, ADD tidak boleh dikurangi di bawah 10 persen karena digunakan untuk kepentingan desa/kampung.

“Termasuk juga untuk membayar aparat desa. Jadi ADD tidak boleh dikurangi, tetapi bisa mengalami penurunan karena DAU dan DBH juga turun,” tegasnya. (SM7)

Baca Juga:  Akses Kantor Pertamina Manokwari dan Kejati Papua Barat Diancam Ditutup

Pos terkait