Amankan Pilkada, 300 Personil Brimob Nusantara Tiba di Papua Barat

300 Brimob Nusantara saat tiba di Bandara Manokwari.

MANOKWARI – Sebanyak 300 personil Brimob Nusantara tiba di Provinsi Papua Barat. Kehadiran ratusan personil Brimob Nusantara ini guna membantu pengamanan proses pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas AKBP. Adam Erwindi, menerangkan personil Bantuan Komando Operasional (BKO) Brimob Nusantara yang akan membantu pengamanan pilkada di Papua Barat sebanyak 500 orang. Untuk pengamanan, akan di fokuskan pada Manokwari dan Kota Sorong, sehingga personil BKO Brimob Nusantara akan dipertebal.

Bacaan Lainnya

“Bantuan BKO Brimob untuk Papua Barat 500 personil, namun saat  ini baru tiba sebanyak 300 yang mana 100 personil anggota Brimob dari Polda jawa Timur ditempatkan di Kota Sorong kemudian 100 personil Brimob Polda Bali dan 100 personil Brimob dari Polda Jateng ditempatkan di Manokwari yang nantinya akan akan disebarkan ke Kabupaten Bintuni, dan untuk 200 personil lagi akan menyusul tanggal 6 atau 11 Desember untuk dikerahkan ke Sorong sebanyak 100 personil dan 100 lagi akan tiba di Manokwari,” tutur Kabid Humas, AKBP Adam Erwindi, Jumat (27/11/2020).

AKBP. Adam mengimbau seluruh masyarakat di Papua Barat agar tidak berspekulasi dengan hadirnya ratusan personil BKO Brimob Nusantara ini. Melainkan untuk membantu menjaga keamananan dan kenyamanan selama Pilkada berlangsung di Provinsi Papua Barat.

“Mari sama-sama kita menjaga situasi Kamtibmas agar berjalan aman dan lancar menyambut pesta Pilkada di Provinsi Papua Barat,” imbaunya.

Kini, ratusan personil BKO Brimob Nusantara yang baru tiba di Papua Barat itu berada gedung BLK Manokwari sembari menanti perintah selanjutnya untuk di sebarkan. Sebelumnya kedatangan 300 personil BKO Brimob Nusantara itu, di jemput oleh Karo Ops Polda Papua Barat dan Dansat Brimob Polda Papua Barat di Bandar Udara Rendani Manokwari. (SM3)

Baca Juga:  Ditahap Duakan, Brimob Gadungan di Manokwari Terancam 4 Tahun Penjara

Pos terkait