MANOKWARI – Mulai Senin (21/9/2020), Perbup Manokwari tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan ditegakkan. Penegakan perbup tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Manokwari dibantu apparat keamanan dari Polres dan Kodim 1801/Manokwari.
Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo, mengatakan, mengenai Perbup tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kabupaten Manokwari dilatarbelakangi kasus Covid-19 yang selalu ada setiap hari. Untuk menekan penyebaran Covid-19, menurut dia, ada upaya–upaya yang dilakukan Pemkab Manokwari. Salah satunya dengan menerbitkan Perbup tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan.
“Kemarin (Jumat minggu lalu) sudah dilakukan sosialisasi dan disepakati bahwa penertiban protocol kesehatan, khususnya masker, mulai dilakukan hari ini, Senin (21/9/2020). Jadi mulai hari ini dilakukan sweeping untuk penertiban masker di jalan-jalan raya,” kata Budoyo di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Senin (21/9/2020).
Dengan penegakan perbup tersebut, para pengguna jalan raya yang terkena sweeping akan dikenai sanksi sosial seperti menyapu jalan atau membersihkan drainase.
“Untuk yang terkena sweeping memang tidak ada sanksi secara materi atau uang, tapi sanksi sosial diberlakukan seperti menyapu jalan, membersihkan drainase. Yang penting kita berusaha untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan upaya salah satunya dengan perbup itu,” tandasnya.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, pada sosialisasi Jumat minggu lalu semua stakeholders sudah sepakat mulai hari ini, Senin (21/9/2020) Perbup tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan mulai diterapkan.
“Hari ini kepala Satpol PP dan jajaran, Kodim dan Polres menegakkan perbup tersebut,” kata Sembiring.
Pada awal penegakan Perbup Prokol Kesehatan hari ini, lanjut Sembiring, belum ada sanksi tegas. Namun, setelah ini sudah ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di jalan-jalan.
Bahkan, katanya, jika tim penertiban meminta pelanggar protokol kesehatan masuk ke dalam peti matipun, pihaknya siap mem-back up.
“Ini peringatan pertama. Tetapi berikutnnya nanti kalau apa baru sanksi. Kita akan beli serok dan sebagainya sebagai didikan sosial untuk mereka. Untuk hukuman sosial itu diberikan kepada tim penegakan dan penertiban. Apakah bentuknya menyapu atau (menyanyikan lagu) Indonesia Raya atau lagu Tanah Papua dan sebagainya. Kalau penertiban minta satu ambulans untuk taruh satu peti dari gabus, dari gugus tugas siap mem-back up membantu karena di beberapa daerah yang tidak pakai masker dikasih masuk dalam peti. Kalau memang diperlukan seperti itu, tapi itu tergantung dari tim penertiban punya laporan nanti pada gugus tugas,” pungkasnya. (SM7)