MANOKWARI – Anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus YAY ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah (APBD) Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Prov. Papua Barat TA. 2018, Perubahan TA. 2018 dan TA. 2019.
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan YAY sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka YAY didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda. Dengan kerugian negara Rp. 4.343.107.000.
“Dengan total kerugian negara sebesar Rp. 4.343.107.000. Berdasarkan dari hasil audit investigasi BPK RI yg terbit pada tanggal 04 November 2020,” kata Romylus pesan rilisnya.
Ia mengatakan, berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Papua Barat sebesar Rp6,1 miliar.
“Diambil tiga kali diantaranya 27 April 2018 sebesar Rp 4.000.000.000,00,11 Desember 2018 sebesar Rp. 600.000.000,00, 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00,” katanya.
Merujuk pada Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah Wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 Bulan Januari Tahun berikutnya.
Namun fakta yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat 1 Desember 2021.
Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) Dana Hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
“Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu saat YAY menerima hibah sebesar Rp6.100.000.000 ternyata YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut,”katanya.
Selanjutnya tersangka YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Halaman 11 dari 62 Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000,00. YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,00
Atas pembayarannya maka YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000.
Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp 50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp 1.000.000.000.
Baca Juga: Tolak Pengesahan RKUHP Wartawan di Manokwari Gelar Aksi
Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY namun hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa di pertanggungjawabkan.
Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa YAY.
Penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Target penyidik perkara bisa segera tuntas P21 hingga tahap 2 melalui koordinasi yang apik. (SM)