MANOKWARI – Upaya meminimalisir adanya pemilih ganda di Pilkada 2020, Dinas Catatan Sipil mengaku belum menerima daftar pemilih potensial pemilu (DP4) dari pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yosef Isir menjelaskan, DP4 tersebut akan di serahkan dari KPU ke pihaknya. Selanjutnya Disdukcapil akan melakukan pengisian dan di kembalikan kepada penyelenggara dalam hak ini KPU, untuk di olah menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Mengingat, DP4 merupakan tugas tambahan Disdukcapil dalam mendukung suksesnya pesta demokrasi.
“Sementara ini kita belum dapat. Kita ini hanya sekedar membantu, tapi semua itu dari KPU,” jelas Isir, Senin (3/1/20).
Soal mekanisme, Yosep menjelaskan DP4 akan di serahkan dari Kementerian Dalam Negeri, kepada KPU dan selanjutnya kepada Disdukcapil. Setelah di lakukan penginputan dan pengecekan, maka DP4 akan di kembalikan kepada KPU, dan dilakukan pemutahiran data pemilih untuk menetapkan daftar pemilih tetap.
“Data ini kan dari Kementerian Dalam Negeri langsung ke KPU. Kita hanya menerima, selain itu kembali ke KPU untuk pemutahiran,” tambahnya. (SM3)