MANOKWARI – Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari telah berjalan dan pada tanggal 4 – 6 September 2020 merupakan pendaftaran bakal calon. Tentu dalam situasi pandemik Covid-19 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan protokol kesehatan mulai dari pemeriksaan suhu tubuh hingga membatasi kerumunan orang saat pendaftaran nanti.
Tidak menuntup kemungkinan, salah satu syarat dalam pendaftaran bakal pasangan calon nantinya yakni kedua kandidat harus bersedia untuk dilakukan rapid test.
Menanggapi situasi tersebut, Divisi Teknis KPU Manokwari, Aplena Rumaikeuw, mengatakan nantinya hasil rapid test yang di miliki oleh pasangan bakal calon reaktif, tidak berpengaruh pada proses pendaftaran. Sebab, dari hasil tersebut akan langsung di tindaklanjuti oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang telah di siagakan.
“Memang belum ada petunjuk langsung dari pimpinan kami, tapi tetap sesuai dengan prosedur kesehatan. Karena akan ada tanda tangan. Oleh karena itu, sama saling menjaga agar stamina pasangan bakal calon terus baik, sehingga semuanya berjalan lancar,” terang Aplena, Selasa (2/9/2020).
Namun lanjut Aplena, kondisi tersebut akan berpengaruh pada jadwal kampanye dari pasangan bakal calon yang di nyatakan reaktif menjadi berkurang. Sebab yang bersangkutan terpaksa harus menjalani isolasi mandiri, sembari di rawat oleh tim medis hingga hasilnya berubah menjadi non reaktif.
“Peraturan KPU Nomor 412 tahun 2020 intinya pasangan bakal calon yang telah menjalani swab bila hasilnya positif maka pasangan bakal calon yang bersangkutan perlu menjalani isolasi selama 14 hari. Kemudian menjalani swab kembali sampai hasilnya negatif. itu pasti akan terpotong pada masa kampanye,” tambahnya.
Aplena optimis, saat pendaftaran nanti tidak ada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang di nyatakan reaktif. Mengingat situasi Pilkada kali ini berbeda akibat pandemik Covid-19, tim pemenang dapat berperan penting dalam menjaga stabilitas kesehatan dari masing-masing pasangan calon. (SM3)