MANOKWARI – Mulai 1 Maret 2022 Kantor ATR/BPN Wilayah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Freddy A.Kolintama, selaku Kakanwil BPN Provinsi Papua Barat bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, didampingi Kepala ATR/BPN Kabupaten Manokwari Maizar, dan Notaris/PPAT Rachel Indrasary Sidabutar melakukan spot check bersama di ATR/BPN Kabupaten Manokwari untuk memastikan proses administrasi pengurusan dan pengecekan status keaktifan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan berjalan dengan baik dan lancar serta proses pelayanan penerbitan sertifikat tanah dan sinkronisasi data kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Pada saat spot check, ternyata tidak ada kendala. Namun, ada pemohon yang kebetulan tidak membawa kartu BPJS, tetapi mempunyai NIK yang online, sehingga ketika dilakukan pengecekan dalam sistem terbaca status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, sehingga tidak ada masalah,” kata Kakanwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy A. Kolintama.
Menurut dia, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pengurusan peralihan hak milik atas tanah dan satuan rumah susun di semua kantor BPN di Papua Barat wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Meski demikian, BPN tetap akan memberikan kemudahan bagi masyarakat selaku pengurus jual beli tanah yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan ataupun bagi kepesertaan yang nonaktif.
Apabila pendaftar peralihan haknya di BPN, namun kepesertaan BPJS Kesehatannya belum ada atau tidak aktif, pihaknya tetap melayani. Akan tetapi pada saat pengambilan hasil pengurusannya, wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatannya.
“Ini merupakan salah satu komitmen Kementerian ATR/BPN sejak dikeluarkannya Inpres tersebut, kami dari kementerian aktif menyosialisasikan kepada semua masyarakat terutama pengguna pelayanan publik,” pungkasnya.
Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Papua dan Papua Barat, Budi Setiawan, mengatakan melalui Daring Online bahwa saat ini lebih dari 86 persen penduduk Indonesia telah menjadi peserta dan merasakan manfaat program JKN-KIS. Oleh karena itu, akan terus ditingkatkan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menangah Nasional (RPJMN).
Menurut Budi Setiawan, program JKN penting karena pelayanan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh penduduk Indonesia. Kepesertaan JKN sifatnya wajib agar semua penduduk Indonesia ketika sakit ada jaminan kesehatan yang melindungi.
“Program optimalisasi ini jadi bagian dari pekerjaan pemerintah, sehingga diharapkan semua penduduk dapat mengikuti program JKN,” imbuhnya.
Untuk pelaksanaan program itu, BPJS Kesehatan sudah menyiapkan kemudahan-kemudahan seperti portal khusus yang dapat diakses bersama oleh BPJS Kesehatan, BPN, PPAT, serta calon pembeli dan penjual tanah.
“Sejauh ini semua berjalan lancar di Kantor BPN Kabupaten Manokwari. namun jika ada kendala di lapangan akan dikoordinasikan antara BPJS Kesehatan dengan Kantor BPN,”pungkasnya.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Manokwari, Maizar, mendukung penuh implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Sesuai Inpres tersebut, peralihan hak atas tanah atau jual beli tanah dan satuan rumah susun wajib menunjukkan kepesertaan JKN-KIS yang aktif.
Menurutnya, untuk kelancaran proses jual beli tanah seperti disyaratkan Inpres tersebut, petugas BPJS Kesehatan akan mendampingi petugas BPN untuk mengecek kepesertaan JKN-KIS yang aktif untuk setiap pemohon.
“Di depan sudah ada teman dari BPJS Kesehatan yang mendampingi di loket, sehingga kegiatan jual beli di kantor BPN bisa berjalan baik, aman, dan sukses. Harapannya pelaksanaan program tersebut lebih bagus dan kami siap menyukseskannya” katanya.
Sementara itu, salah satu notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rachel Indrasary Sidabutar, mengatakan bahwa program itu merupakan hal baru. Namun di organisasi yang mewadahi PPAT sudah pernah membahas program tersebut.
“Ini merupakan hal baru bagi kami dan baru mulai di berlakukan per tanggal 1 Maret 2022, sehingga kami belum bisa berkomentar. Saya berharap ke depan program ini berjalan lancar dan sukses. Untuk masalah teknis nanti akan dikoordinasikan,” pungkasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, mengatakan untuk implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan sudah siap memberikan pelayanan, baik secara online maupun offline.
“Untuk pelayanan offline, kami akan standby selama tujuh hari kerja untuk memastikan proses ini tidak dipersulit tetapi untuk memudahkan kelancaran bahwa peserta BPJS juga aktif, sehingga bisa mendapatkan pelayanan jual beli tanah dan hak pelayanan kesehatan. Setelah tujuh hari kerja, kita akan melihat kondisi di lapangan apakah masih membutuhkan pendampingan dari BPJS Kesehatan ataukah sudah cukup,” katanya.
Sedangkan untuk pelayanan online, kanal layanan yang dapat diakses untuk pengecekan keaktifan kepesertaan program JKN dapat melalui Portal Website https://bpjs-checking.bpjs-kesehatan.go.id/ , Mobile JKN, PANDAWA 08114872605, Chat Assistant JKN (CHIKA) 08118750400, dan Care Center BPJS Kesehatan 165.
Deny Mase menambahkan, program ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi ingin agar masyarakat benar-benar memiliki jaminan kesehatan yang nantinya pada saat dibutuhkan bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara baik. (SM7)