MANOKWARI – Satuan Narkoba Polres Manokwari membekuk 2 orang tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, saat tiba di bandar udara Rendan Manokwari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Manokwari yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan 2 orang tersangka pengedar narkoba masing-masing berinisial SS alias S dan RMP alias T yang dating dari kota Makasar, yang dilakukan oleh anggota tim Opsanal pada tanggal 5 Januari pekan lalu. Barang haram narkoba golongan satu berupa sabu seberat kurang lebih belasan gram itu, akan diedarkan di kota Manokwari.
“Penangkapan ini ada dua kali yang pertama tanggal 5 Januari, jam 10 dengan TKP di Bandara yaitu tersangka SS alias S dari Makasar dengan barang bukti 4 paket sabu, 1 buah tiket dengan hasil swab test tersangka dan sepasang sepatu. Barang disimpan oleh tersangka di dalam sepatu,” tutur Iptu Masudi, Senin (11/01/2021)
Kedua tersangka ini rupanya merupakan pemain lama dalam kasus peredaran narkoba di Manokwari. Pasalnya kedua tersangka ini sudah menjadi target operasi (TO) dari Sat Narkoba Polres Manokwari, sebab sudah tiga kali mengedarkan narkoba, namun kali ini baru tertangkap.
Selang empat hari, tersangka kedua yakni RMP alias T juga ditangkap di Bandar Udara Rendani Manokwari dengan barang bukti 2 bungkus narkoba golongan satu jenis sabu berukuran sedang. Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota kemudian menggeledah rumah RMP yang berlokasi di Bumi Marina dan menemukan 1 buah bong (alat isap sabu) serta 1 buah timbangan digital dan 1 pasang sendal yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
“Kemudian dari tersangka SS ini hasil interogasi dan percakapan di ponsel ditemukan salah satu nama lagi inisial RMP alias T. Yang bersangkutan juga aktif mengedarkan, menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu yang kita tangkap di Bandara pada tanggal 9 Januari juga, dengan 2 paket sabu lumayan banyak di perkirakan 10 gram,” tambah Kasat Narkoba.
Terhadap kedua tersangka masing-masing SS di sangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, Subsider 127 ayat 1. Sementara untuk tersangka RMP alias T disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009. Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Manokwari guna menjalani pemeriksaan selanjutnya. SM3