MANOKWARI – Bantuan sosial (Bansos) yang sebelumnya dikelola langsung oleh Bagian Keuangan, kini dialihkan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Bansos itu berupa bantuan biaya pendidikan dan untuk yayasan.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Manokwari, Jerry Saiba, mengatakan, sebelumnya ketika masih menggunakan SIMDA, Bansos menjadi kewenangan Bagian Keuangan. Sedangkan untuk bantuan biaya Pendidikan dan keagamaan menjadi kewenangan Bagian Kesra.
Namun, lanjut Saiba, dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digunakan saat ini, semua bantuan sosial menjadi kewenangan Bagian Kesra. Termasuk di antaranya bantuan biaya pendidikan dan hibah untuk yayasan.
Terkait bantua biaya pendidikan, Saiba mengatakan, pihaknya tidak akan menggunakan sistem yang lama yakni langsung memberikan biaya pendidikan. Untuk mendapatkan bantuan biaya Pendidikan, kata dia, mahasiwa harus membuat proposal untuk diajukan ke Pemkab Manokwari.
Proposal-proposal yang masuk, lanjut Saiba, akann diseleksi agar mahasiswa yang memperoleh bantuan biaya pendidikan benar-benar mahasiswa dari Manokwari. Mahasiswa dari luar daerah yang menimba ilmu di Manokwari, kata dia, tidak memperoleh bantuan pendidikan dari Pemkab Manokwari.
Pengalaman sebelumnya, ungkap Saiba, ada mahasiswa dari luar Manokwari menggunakan dua KTP. Akibatnya yang bersangkutan mendapat bantuan biaya dari Pemkab Manokwari dan juga dari daerah asal.
Tahun ini, kata dia, pihaknya masih menggunakan data dari Bagian Keuangan. Namun untuk tahun depan akan ditertibkan.
“Jadi untuk biaya pendidikan kita akan tertibkan agar benar-benar menyentuh mahasiswa dari Manokwari. Dan saya orang Manokwari dan tahu marga-marga yang ada di Manokwari. Jadi meski pakai KTP Manokwari tapi tempat lahir di daerah lain saya belum bisa layani,” tandasnya. (SM7)