MANOKWARI – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dinas Perindagkop dan UMKM) Kabupaten Manokwari menyambut baik dibahasnya draf dua rancangan peraturan daerah bersama Komisi C DPRD Manokwari. Dua ranperda itu adalah Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta Ranperda Perlindungan Produk Lokal.
Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Manokwari, Rosita Watofa, mengatakan, dua ranperda ini luar biasa karena untuk meningkatkan dan mengembangkan pelaku UKM, terutama UMKM produk lokal. Dengan begitu, diharapkan produk-produk lokal yang dihasilkan bisa dikenal dan dipasarkan tidak hanya di Manokwari tapi juga secara nasional.
“Selama ini pemberdayaan terhadap UMKM sudah dilakukan, hanya saja belum ada payung hukumnya. Dengan dua ranperda ini, jika ada anggaran pemberdayaan pelaku UMKM bisa diikutsertakan. Selama ini untuk mendapatkan bantuan, harus mengikuti persyaratan dari pusat karena di daerah belum ada perda. Misalnya selama ini UKM banyak tidak punya izin, sementara salah satu syarat dari pusat harus punya izin,” kata Watofa usai pembahasan draf dua ranperda tersebut, Sabtu (13/6/2020).
Sementara untuk pengembangan produk lokal, kata dia, selama ini baru dilakukan pelatihan dasar dengan mendatangkan fasilitator dari luar. Diharapkan dengan adanya dua perda ini SDM di dinasnya juga dipacu, sehingga bisa menjadi pendamping UMKM.
“Jadi di kantor juga harus paham, jangan datangkan orang terus sementara kalau kembangkan tenaga di kantor juga bisa melakukan pendampingan,” sebutnya.
Untuk mendorong produk lokal, kata Watofa, pelaku UMKM produk lokal perlu didata. Namun, itu harus ditunjang dengan kegiatan. Selama ini hanya pelatihan dasar untuk dikembangkan menjadi usaha yang lebih besar.
“Dengan adanya perda ini pengembangan pelaku UKM dan produk lokal menjadi perhatian dari pemda. Dengan begitu, produk lokal yang potensial bisa dikembangkan dan dipasarkan hingga ke luar daerah,” tandasnya. (SM7)