MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari mengharapkan adanya penambahan alat pencatat transaksi online pada tahun depan oleh Bank Papua. Sebab, selain wajib pungut permanen, wajib pungut pajak yang tidak permanen seperti warung tenda rencananya juga akan dipasangi alat tersebut.
“Kami berharap untuk tahun depan ada penambahan alat dari Bank Papua karena masih ada 200-an wajib pungut pajak yang belum dipasangi alat,” ujar Plt Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur di kantornya, Kamis (27/5/2021).
Dari 200-an wajib pungut pajak yang belum dipasangi alat perekam transaksi elektronik,menurut Umrah, 100 lebih di antaranya adalah wajib pungut pajak non-permanen.
“Yang tenda-tenda kami belum pasangi. Nanti kami evaluasi yang sudah kami pasangi, apakah ada kendala atau tidak baru kami akan menncoba push ke yang tenda-tenda ini,” kata Umrah seraya mengatakan bahwa sesuai data Bapenda, warung tenda yang ada sebanyak 127 warung.
Soal warung tenda yang kemungkinan belum ada izin, sehingga dikhawatirkan ada kendala dalam pembayaran pajak, dia mengatakan, hal itu tergantung kesepakatan dengan pemilik warung. Sebab, kata dia, sebenarnya omzet warung tenda lebih besar dibandingkan dengan yang permanen.
“Ini yang kami harus panggil mereka untuk bicarakan terkait bagaimana proses pemungutannya apakah dibebankan kepada mereka atau dibebankan kepada konsumen karena rata-rata wajib pungut pajak ini (merasa) berat untuk membebankan pajak kepada konsumen. Padahal aturan menyatakan bahwa pengenaan pajak itu kepada konsumen bukan ke wajib pungut,”.
Mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan para pemilik warung tenda untuk membicaarakan rencana pemasangan alat perekam transaksi online, Umrah mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan kepala Bapenda dan rencananya dilaksanakan Jumat besok.
“Tapi kemungkinan akan diundur ke pekan depan,” sebutnya. (SM7)