Barang Bukti Ganja Seberat 2.157,6 Gram Dimusnahkan BNNP Papua Barat

Suasana pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Papua Barat, Rabu (10/3/2021)

MANOKWARI – Sebanyak 2.157,6 gram ganja dimusnahkan BNNP Papua Barat, Rabu (10/3/2021). Ribuan gram ganja yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang disita dari tersangka JA alias A pada 15 Januari 2021.

Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Pol Rudi Hartono, SH, SIK, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, juga untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penyitaan dari tersangka JA alias A yang ditangkap pada 15 Januari 2021. JA ditangkap di atas KM Sinabung.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa ada seorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja dengan menumpang KM Sinabung. Orang yang kemudian diketahui berinsial JA itu menumpang kapal tersebut dari Jayapura dengan tujuan Sorong.

Saat kapal merapat di Pelabuhan Manokwari, petugas BNNP Papua Barat naik ke atas kapal dan melakukan penyelidikan. Petugas BNNP Papua Barat lalu berkoordinasi dengan petugas keamanan kapal untuk bersama-sama melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 95 bungkus.

95 bungkus ganja itu dengan berat total 2.180,3 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 17,7 gram disisihkan untuk barang bukti di persidangan dan 5 gram untuk uji laboratorium, sehingga yang dimusnahkan 2.157,6 gram.

Menurut Rudi, pemerintah sudah menyatakan perang terhadap narkotika guna mewujudkan Indonesia bersih dari narkotika. Oleh karena itu, pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang menyalahgunakan narkotika.

Baca Juga:  LPPD Manokwari akan Evaluasi Capaian di Pesparawi ke-XIII

“Siapa pun yang berkaitan dengan penyalahgunnaan narkotika akan ditindak, tegasnya. (SM7)

Pos terkait