BNNP Papua Barat Amankan 6,535 Kg Ganja, Diduga akan Dikirim ke Sorong

BNNP Papua Barat menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam rilis di kantor BNNP Papua Barat, Senin (8/3/2021).

MANOKWARI – BNNP Papua Barat berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja dari Jayapura dengan tujuan Sorong. Ganja kering yang berhasil diamankan seberat 6,535 kilogram (kg).

Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Koordinator Bidang Pemberantasan, IPDA Ahmad Arsyad, menuturkan, pada Sabtu (6/3/2021), pihaknya menerima informasi adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui KM Ciremai. Paket ganja kering tersebut diduga dikirim dari Jayapura dengan tujuan Sorong.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapat informasi itu tim pemberantasan BNNP Papua Barat melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Manokwari sekitar pukul 17.00 WIT,” ujar Arsyad dalam rilis di kantor BNNP Papua Barat, Senin (8/3/2021).

Sekitar pukul 17.00 WIT, kata Arsyad, KM Ciremai merapat di Pelabuhan Manokwari. Tim lalu melakukan penyelidikan di atas kapal dan mengamankan dua orang yang diduga menjadi kurir untuk mengantarkan ganja kering tersebut dari Jayapura ke Sorong. Dua orang laki-laki yang diamankan itu yakni Y berusia 27 tahun dan R berusia 31 tahun.

“Dua orang yang diamankan ini belumm punya pekerjaan atau pengangguran. Y merupakan warga Sorong, sedangkan R adalah warga Jayapura,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua orang ini yakni ganja kering seberat 6,5535 kg yang dikemas dalam 19 bungkus plastik ukuran kecil dan tujuh (7) bungkus ukuran besar.

Turut diamankan pula tiga (3) buah HP, satu (1) buah tas belanja berwarna biru, satu (1) buah koper warna hitam, satu (1) buah tas punggung warna ungu, dan dua (2) lembar tiket.

Baca Juga:  BNN Papua Barat Komitmen Perangi Narkoba di Tengah Pandemik Covid-19

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait