MANOKWARI – Miris Seorang anak bawah umur di Manokwari Papua Barat, menjadi korban persetubuhan pada 26 Oktober 2022. Pelaku tidak lain, adalah tetangganya sendiri.
Tim Avatar Polres Manokwari berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial FI di seputaran Jalan Trikora Wosi Manokwari, Papua Barat.
“Saat ini pelaku telah di amankan di Rutan Polres Manokwari, mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum,”kata Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama kepada media ini.
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik tindak pidana Umum Satreskrim Polres Manokwari. Pelaku mengaku bahwa dirinya, yang telah melakukan persetubuhan korban. Sempat korban menolak ajakan namun pelaku memaksa melakukan aksinya.
“Pelaku iming iming Korban dengan memberikan kue terambulan, selanjutnya, pelaku melancarkan aksi bejatnya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan di kemaluanya. Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Manokwari.
“Iya korban alami pendarahan di kemaluan. Saat ini sudah di rawat intensif di rumah sakit,”ungkapanya.
Pelaku dikenakan pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atau perubahan undang undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatanya pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara 15 tahun,”tuturnya. (SM)