MANOKWARI – Banyak bangunan liar yang diduga tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, Satpol PP Kabupaten Manokwari belum dapat melakukan penertiban.
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kaykatui, pihaknya bisa melakukan penertiban jika ada koordinasi dari perangkat daerah teknis terkait izin.
“Soal penertiban bangunan liar dari dinas terkait yang harus koordinasi dengan kami. Dalam artian dia melapor ke Pak Bupati, kira-kira bangunan liar yang tidak punya IMB itu bagaimana. Kami dari Satpol PP siap eksekuusi ketika izinnya tidak ada. Selama ini kami belum melakukan penertiban karena belum ada masukan dari OPD terkait,” ujar Kaykatui di kantornya, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, bangunan liar di Manokwari kini sudah menjamur. Namun, belum diketahui ada tidaknya izin membangun dari bangunan-bangunan tersebut.
“Cuma kami belum tahu kira-kira bangunan liar itu ada izin membangun atau tidak. Seharusnya yang menyampaikan hal itu adalah dinas terkait. Mungkin dia sendiri lihat bahwa bangunan ini ‘saya tidak pernah keluarkan izin kenapa dia harus ada’, baru koordinasi dengan kami di Satpol PP,” ujarnya.
Namun, menurutnya, sejak awal pembangunan harusnya dari perangkat daerah memberikan teguran. Bukan setelah bangunan berdiri baru dilakukan teguran.
“Jangan sampai bangunan sudah berdiri baru kita pergi mau tegur juga, bukan terlambat tapi kasihan. Mereka membangun itu rasa rugi,” katanya.
Dari pantauanya, lanjut Kaykatui, bangunan liar didominasi oleh tempat usaha. Di antaranya di dalam kota, seputaran Wosi, dan Marina.
Dia mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan jika membangun. Sebab, jika membangun tanpa menaati aturan, bangunan yang sudah dibangun bisa dibongkar yang menyebabkan kerugian pada masyarakat.
“Ada perbup, ada perda. Bila melaksanakan apa harus ada izin. Jangan sampai ketika izin tidak ada, mereka membangun pemerintah suruh bongkar. Jadi siapa yang rugi, pasti dari mereka yang rugi karena di daerah ini punya batas-batas tempat untuk kita membangun. Ada tempat-tempat khusus kita membangun, terus yang tidak boleh kita membangun karena itu mengganggu ketertiban dan ketenteraman, kenyamanan kota,” tukasnya. (SM7)





