MANOKWARI – Satu lagi pelaku pencurian dengan kekerasaan di Manokwari diamankan.
Kapolsek Kota Manokwari, IPTU. Hanny Salamena, yang ditemui menjelaskan, penangkapan terhadap AR (19) terjadi di kompleks Fanindi St, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 15.30 WIT. Ini merupakan rentetan dari aksi pencurian dengan tindak kekerasan yang terjadi tanggal 9 Maret lalu di kompleks Kali Dingin.
“Ini dari kejadian di Kali Dingin kemarin yang kita kejar. Salah satu yang buron itu kami terus lakukan pemetaan, dan puji Tuhan tadi sekitar pukul 15.30 WIT, kami lakukan penangkapan di daerah Famindi St terhadap pelaku AR,” terang IPTU. Hanny Salamena.
Kapolsek menambahkan, dari tangan kedua pelaku di dapati barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua jenis Xeon dengan nomor polisi DS 2118 DR, yang di gunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksi.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga telah di amankan, berupa HP milik korban, dompet berwarna hitam, dan 1 buah gunting yang di duga di gunakan pelaku untuk melukai korban.
Atas tindakannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun kurungan penjara. Kini keduanya sudah di amankan di sel tahanan Mapolsek Kota Manokwari.
“Kami sudah amankan barang bukti 1 unit motor yang di pakai untuk lamcarkan aksinya, 1 buah HP, dompet warna hitam, dan gunting untuk melakukan kejahatan tersebut. Pasal yang di sangkakan, 365 KUHP dengan ancaman 5 sampai 9 tahun,” tutur Kapolsek
Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Kota Manokwari telah mengamankan 1 pelaku berinisial KRS (22), yang merupakan otak dari aksi tersebut. (SM3)