MANOKWARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari, mengamankan seorang perempuan berinsial EF 56 Tahun atas dugaan Penipuan terhadap tokoh masyarakat dengan dalih membangun Tempat Ibadah.
EF diamankan Tim Avatar bentukan Satreskrim Polres di sebuah hotel yang berada di Jalan Merdeka Manokwari Papua Barat.
“EF yang ditangkap pada Senin (14/3/2022) langsung di tahan di Tahanan Polres,” Kata Kasat Reskrim Iptu. Arifal Utama, Sabtu (19/03/2022).
EF diduga melakukan penipuan terhadap korbanya seorang tokoh Masyarakat AO dan juga AS di Manokwari. Dengan berkedok pemberian bantuan untuk pembangunan tempat ibadah, EF mengimingi para korban dengan cek bersyarat senilai Rp1 Miliar.
“Para korban diberikan cek Rp1 Miliar sebagai syarat korban memberikan uang muka kepada pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti dompet dan tas Noken milik EF.
EF diancam dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 Tahun. (SM)