MANOKWARI – Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Sorong Papua Barat daya diadukan ke bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Pengaduan diajukan oleh Kuasa Hukum Arianto terkait penanganan perkara yang diduga tidak prosedural.
Oknum Jaksa di Kajari Sorong diduga menerbitkan P-21 dalam perkara tipu gelap yang dilimpahkan oleh penyidik Polresta Sorong, padahal secara formil dan matril belum terpenuhi salah satunya Tersangka belum diperiksa.
“Kita sudah ajukan pengaduan pekan lalu ke Aswas Kejati Papua Barat, kemudian kami diarahkan ke Aspidum dan oleh Aspidum kami diminta bertemu dengan Kasi A Pak Joko, terkait penanganan perkara yang diduga tidak prosedural. Yang kami adukan Kasi Pidum Kejari Sorong Papua Barat Daya,” kata Rustam SH Kuasa Hukum Harianto
Rustam SH mengingatkan pihak kejaksaan tinggi Papua Barat jangan hanya menerima pengaduan lalu ditumpuk berkasnya tetapi ada tindak lanjut untuk mengevaluasi kinerja Jaksa di Daerah.
“Ini akibat ulah Oknum menyebabkan nama institusi jadi tercoreng, dan apabila hal ini tidak ditindak tegas, bagaimana masyarakat mencari keadilan di Negeri ini jika APH (Aparat Penegak Hukum) bertindak semena-mena,” kata Rustam SH.
Kejaksaan menerbitkan P-21 tanggal 8 April 2026 artinya jika P-21 berkas formil dan materil. “Kalau berkas sudah P-21 artinya formil matril sudah lengkap, tapi faktanya Klain kami belum diperiksa sebagai tersangka yang didampingi Kuasa Hukum sesuai perintah UU, beraninya Jaksa menerbitkan P-21, ada apa ini,” kata Rustam
Dia menegaskan bahwa P-21 perkara yang menyeret Klainya diduga bermasalah. “Ini aturan mana yang dipakai, ini semestinya ada pengawasan sasi pimpinan kejaksaan Agung,” katanya
Dia juga akan mengadukan hal ini ke Komisi Kejaksaan atau Komjak karna pihaknya merasa Klainya di kriminalisasi. (SM)






