MANOKWARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.
Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub ini berlaku mulai Selasa, (8/3/2022) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No.21 ini maka SE sebelumnya No. 96/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam SE tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Selain itu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini turut dibenarkan Kepala Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Rendani Manokwari, Paryono.
Paryono menyampaikan terkait SE tersebut, bandara Rendani sudah melaksanakan atau mengimplemntasikannya.
“Bandara Rendani Manokwari sudah terapkan sejak Surat Edaran (SE). Mulai 8 Maret 2022,” kata Paryono, Rabu (9/04/2022). (SM)