MANOKWARI, – Polresta Manokwari berhasil meringkus seorang perempuan berinisial M (22) yang berniat melakukan perdagangan manusia melalui aplikasi perpesanan, korban merupakan anak perempuan berusia 15 Tahun yang duduk di Bangku sekolah.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun, Senin (8/5/2023) malam mengatakan, pelaku merupakan orang dewasa yang mengajak korban keluar dari rumahnya.
“Jadi M ini kita amankan di Manokwari, setelah kita dapat laporan membawa kabur N (15) anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah SMA, tujuanya ingin mempekerjakan anak ini dengan iming-iming bagi hasil dengan menggunakan aplikasi perpesanan, kata AKP Nirwan Fakaubun.
M diduga merupakan germo yang kesehariannya kerap bergaul dengan remaja SMA di Manokwari. M juga mengaku bekerja sebagai pekerja lepas di beberapa tempat hiburan di Manokwari.
Nirwan menyebut bahwa Pelaku M membawa korban dari rumahnya di kawasan Arfai, kemudian sempat menginap di kos-kosan di Kota Manokwari hingga sempat mereka ke kawasan Distrik Prafi satuan pemukiman SP.
“Jadi dari informasi orang tua korban, anak mereka sudah mau di jual ke lelaki hidung belang di Manokwari, korban sudah keluar dari rumah selama tiga hari dijemput pelaku dan mereka menginap di sebuah kontrakan di kawasan Prafi Manokwari,” ungkap Nirwan.
“Pengakuan dari korban bahwa ia sempat ditawari kerja menemani lelaki minum alkohol ditempat karoke namun korban menolak,” katanya
Baca Juga: MUI Serahkan Dokumen Enam Bakal Calon Anggota MRPB kepada Pansel
Saat ini pelaku mendekam di rutan Polresta Manokwari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “Kita akan melakukan pemeriksaan visum terhadap korban, karena dia telah dibawah keluar dari rumah sudah beberapa hari, nanti korban di dampingi polwan,” katanya.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini terkait dengan perbuatan pelaku yang hendak menjual korban ke lelaki hidung belang, saat ini penyidik masih menerapkan pasal Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara penjara.
“Kita menerapkan pasal 322 untuk sementara karena unsur membawah kabur anak orang sudah terpenuhi,” jelas Nirwan. (SM)